Ketua KPK Menyampaikan Pesan Jokowi ke Kepala Daerah: Permudah Izin Usaha

Nasional057 views

Inionline.id – Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pesan khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pencegahan korupsi di sektor pembangunan nasional. Firli menyampaikan kepada kepala daerah untuk mempermudah dalam hal investasi dan perizinan usaha.

“Kami titip, ada pesan dari khusus dari Bapak Presiden supaya kepala daerah memberikan kemudahan investasi dan perizinan usaha,” kata Firli dalam webinar launching sinergisitas pengelolaan bersama monitoring center for prevention (MCP) di YouTube KPK RI, Selasa (31/8/2021).

Hal itu dimaksud Firli guna membangkitkan pertumbuhan ekonomi nasional serta menurunkan tingkat pengangguran dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kalimat memberikan kemudahan investasi dan perizinan usaha tentulah dimaksudkan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, untuk menurunkan pengangguran, untuk menuntaskan kemiskinan, dan tentu juga muaranya adalah kesejahteraan rakyat. Yang terakhir, tugas kepala daerah, kami titip, adalah menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional,” kata Firli.

Firli juga berpesan agar kepala daerah untuk tetap menjaga stabilitas politik serta keamanan di wilayah masing-masing. Dia juga menyoroti soal peran serta dalam keselamatan jiwa masyarakat, terutama di masa pandemi COVID-19 ini.

“Namun saya ingin mengingatkan pada kesempatan pagi hari ini, setidaknya ada lima peran penting kepala daerah, yang pertama pesan kami dari KPK dari gedung Merah-Putih, tetaplah rekan-rekan seluruh kepala daerah mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu mewujudkan tujuan negara. Yang kedua adalah bagaimana kepala daerah bisa memastikan ada kepastian dan tentu menjaga stabilitas politik dan keamanan, karena sesungguhnya politik dan keamanan salah satu kunci untuk keberlangsungan pembangunan nasional,” katanya.

“Yang ketiga tentu kepala daerah juga memiliki tanggung jawab, bagaimana kita bisa terus berperan serta untuk penyelamatan jiwa masyarakat, karena sesungguhnya masyarakat adalah hukum tertinggi, salus populi suprema lex. Musim pandemi sekarang tentulah kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk penyelamatan jiwa manusia,” sambungnya.

Selanjutnya, Firli turut mengapresiasi kepada 10 daerah tertinggi dalam pencapaian nilai MCP tertinggi. Firli berharap upaya-upaya ini dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.

“Pada kesempatan pagi hari ini, perkenankan saya atas nama segenap insan KPK menyampaikan apresiasi dan selamat kepada 10 daerah yang memiliki nilai MCP tertinggi. Yang pertama adalah Provinsi Sulawesi Utara, yang kedua Provinsi Bali, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Khusus Istimewa Yogyakarta, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Barat Provinsi, Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Banten,” ujarnya.

“Tentu apa yang sudah dicapai ini bukan terminal akhir, tetapi merupakan tantangan bagaimana kita bisa tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga betul-betul kita bisa menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKP M Yusuf Ateh juga menyoroti soal korupsi juga terjadi karena faktor lingkungan. Menurutnya, salah satu fungsi pimpinan, selain mencapai tujuannya, adalah menghindari adanya potensi fraud dengan upaya pencegahan.

“Korupsi tidak terjadi semata-mata karena adanya niat dari pelakunya, tetapi juga didorong oleh adanya kondisi kondisi dan/atau lingkungan yang mendukung terjadinya tindak kecurangan tersebut,” ujar Yusuf.

“Terkait hal tersebut pimpinan dan manajemen dituntut untuk memahami dan menyadari bahwa dalam suatu organisasi, salah satu risiko utama yang mengancam tercapainya tujuan organisasi adalah risiko fraud, untuk itulah pimpinan atau manajemen perlu mengidentifikasi resiko fraud dan melakukan mitigasi risiko pencegahannya,” sambungnya.

Lebih lanjut Yusuf menegaskan segala tindakan korupsi adalah semata-mata memanfaatkan jabatan untuk ketidakjujuran. Dengan itu, dia menyoroti soal area-area yang rawan kecurangan atau fraud.

“Jika menilik pada konsep dan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dijabarkan sebelumnya, secara umum dapat dikatakan bahwa korupsi adalah semua tindakan tidak jujur dalam memanfaatkan jabatan atau kuasa yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain,” katanya.

“Sebagaimana tadi telah dijelaskan sebelumnya oleh ketua KPK, KPK telah melakukan mitigasi atas risiko korupsi melalui instrumen monitoring center for prevention atau yang kita sebut dengan MCP dan terdapat 7 area rawan kecurangan MCP,” tambahnya.