Kemkominfo menyiapkan Skema Tahapan dan Jadwal ASO

Iptek157 views

Inionline.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan tiga tahapan dan jadwal penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). Setelah melakukan penyesuaian jadwal tahapan, Kementerian Kominfo tetap memenuhi target pelaksanaan ASO paling lambat 2 November 2022.

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru tentunya dilakukan dengan tanpa melampaui tanggal yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.

“Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir,” jelasnya, Rabu, (18/8).

Menurut Plt. Dirjen Ismail, Kementerian Kominfo telah merancang tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.

“Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai, sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022,” tuturnya.

Jadwal

Adapun jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai berikut:

Tahap 1: 30 April 2022 dengan jumlah wilayah siaran 56 wilayah atau 166 Kabupaten/Kota. Tahap 2: 25 Agustus 2022 dengan jumlah wilayah siaran 31 wilayah atau 110 Kabupaten/Kota. Kemudian pada tahap 3: 2 November 2022 dengan jumlah wilayah siaran 25 wilayah atau 63 kabupaten/kota.

Menurut Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo, pelaksanaan ASO secara bertahap ini merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai negara. Bahkan, dengan pentahapan ini pemangku kepentingan dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya.

“Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat luas dan jumlah siaran televisi analog yang juga banyak. Industri televisi dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya, tanpa menggangu kualitas siaran analog yang saat ini masih dilakukan secara bersamaan atau siaran simulcast,” tandasnya.