Jokowi Tugaskan Menkeu untuk Mengelola Dana Bersama Hadapi Bencana

Ekonomi057 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menitahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengelola dana bersama penanggulangan bencana.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2021. Beleid tersebut diteken Jokowi dan diundangkan pada 13 Agustus 2021 lalu.

Sesuai Pasal 1 beleid itu, dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan untuk tahap prabencana, darurat bencana, dan/atau pascabencana.

Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana bersama dikelola oleh Menteri selaku pengelola fiskal,” ujar Jokowi dalam Pasal 3 (1) Perpres 75/2021, dikutip Senin (23/8).

Pengelolaan dana bersama mencakup pengumpulan dana, pengembangan dana, penyaluran dana, dan penugasan lain. Pengelolaannya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Sumber dana bersama bisa berasal dari APBN, APBD, maupun sumber lainnya yang sah. Nantinya, dana tersebut dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang.

Adapun penyaluran dana pada tahap prabencana dan pascabencana dilakukan setelah ada permohonan tertulis dari pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

“Penyaluran dana bencana pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 9.