Ini Aturan Lengkap Berolahraga Outdoor Saat PPKM Level 3-4

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang pemerintah hingga 23 Agustus 2021. Namun kali ini, mulai ada kelonggaran bagi yang hendak melakukan olahraga di luar ruangan.

Hal ini disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers PPKM yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021). Uji coba penerapan protokol kesehatan saat olahraga di luar ruangan diterapkan di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.

“Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Luhut.

“Uji coba penerapan SOP ini menggunakan juga aplikasi PeduliLindungi pada 4 aglomerasi Jawa-Bali di PPKM level 4 dan kota-kabupaten dengan PPKM level 3,” lanjutnya.

Berikut aturan lengkap olahraga outdoor di sejumlah daerah tertentu saat PPKM level 4:

Khusus untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya, dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
2) Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal.
3) Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus
melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
4) Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
5) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in).
6) Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
7) Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
8) Screening untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan
9) Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Aturan olahraga outdoor di PPKM level 3 relatif sama dengan aturan di atas. Namun berlaku untuk semua daerah di PPKM level 3. Berikut selengkapnya:

1) kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
2) fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal.
3) masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus
melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
4) pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
5) restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in).
6) fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
7) pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
8) screening untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dan
9) fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.