Industri Makin Tertekan, Pemerintah Diingatkan untuk Melindungi Sektor Padat Karya

Ekonomi057 views

Inionline.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Marwan Jafar meminta kepada pemerintah terus fokus dalam upaya memulihkan dunia usaha, termasuk industri hasil tembakau (IHT) di tengah situasi pandemi Covid-19 yang memukul perekonomian Indonesia.

“Saat ini terjadi tekanan ekonomi di berbagai bidang, di mana daya beli masyarakat menurun. Pemerintah benar-benar harus memikirkan dan melakukan upaya agar dunia usaha dapat bangkit dan pulih, termasuk juga terhadap IHT khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT),” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/8).

Dia meminta agar pemerintah tidak mengabaikan sektor SKT yang menyerap banyak tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor ini makin tertekan, apalagi sampai kehilangan pekerjaan.

Melihat situasi ini, Marwan berharap IHT khususnya SKT tidak dibebani lagi dengan kenaikan cukai pada 2022. Sebaliknya, Marwan merekomendasikan agar pemerintah memberikan insentif dan perlindungan terhadap sektor SKT demi kelangsungan industri, yang menjadi tumpuan hidup bagi jutaan orang.

“Sama seperti insentif dan relaksasi kepada sektor padat karya lainnya, saya pikir salah satu caranya adalah tidak menaikkan cukai tembakau terutama untuk segmen SKT pada 2022,” katanya.

Pengangguran Meningkat

Apalagi, angka pengangguran terbukti meningkat selama pandemi terjadi. Faktanya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,75 juta orang pada Februari 2021. Jumlah tersebut meningkat 26,26 persen dibandingkan tahun lalu.

“Jika cukai industri tembakau pada 2022 dinaikkan, potensi badai PHK cukup besar dan pengangguran akan semakin melonjak. Saat ini situasi ekonomi dan kepastian menjalankan usaha masih menjadi tantangan bersama,” katanya.

Oleh karenanya, pemerintah sebaiknya terus memberikan ruang agar industri tetap bertahan karena pada dasarnya semua industri membutuhkan kepastian usaha. Utamanya demi mempertahankan kelangsungan industri dan melindungi tenaga kerja.