Dijadikan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum PT. TJITAJAM Lakukan Upaya Hukum Praperadilan

Depok,Inionline.id–Kemelut sengketa kepemilikan PT. TJITAJAM kembali berperkara di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 dengan agenda sidang mendengarkan pendapat ahli hukum pidana terkait penetapan tersangka pemilik PT. Tjitajam yakni Jahja Komar Hidajat atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah di hadapan Persidangan pada tahun 1999 silam di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski diperkuat oleh 8 (delapan) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde) baik peradilan perdata maupun Tata Usaha Negara, hal tersebut tidak menjamin dapat menangkal pihak lain yang mencoba membajak PT. TJITAJAM berikut aset yang ada di dalamnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara PT. TJITAJAM usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi. Di dampingi rekannya Antonius Edwin SH, Reynold Thonak SH mengatakan sidang tersebut terkait Pandangan ahli Hukum.

“Iya, Agenda sidang hari ini adalah memeriksa pendapat saksi ahli terkait penilaian formil dan materill dalam perkara Praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami,” kata Reynold.

Ahli yang diajukan oleh Pemohon yakni Dr. Dian Andriawan Tawang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak bisa hanya menilai kuantitas Alat Bukti saja, melainkan kualitas alat bukti juga harus dinilai.

“Saksi harus orang yang benar-benar mengalami, mendengar, dan melihat perkara Pidana yang disangkakan, tidak bisa hanya Saksi di audit,” ucap Dian.

Reynold melanjutkan, pendapat dari ahli yang di ajukan oleh termohon menuai perbedaan pandangan hukum dalam sidang mendengarkan saksi ahli.

“Namun, pendapat berbeda dari kesaksian Ahli Pidana Polda metro Jaya (Termohon)  hanya menerangkan formil nya saja. Nah itulah yang membuat perbedaan pandangan hukum,” ucap Reynold.

Di katakannya, ia tidak setuju dengan pendapat ahli yang di hadirkan oleh termohon yakni Prof Dr. Agus Surono, SH. MH, karena menurutnya, praperadilan tidak bisa hanya menilai Formil atau norma.

“Perlu penilaian secara materil terkait kualitas alat bukti dalam kaitannya minimal dua (2) alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka. Norma ya tinggal norma, tapi penerapannya juga harus sesuai dengan rasa keadilan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia, namun kalau penerapannya sudah tidak sesuai dengan rasa keadilan, tentunya norma ini akan kami pertanyakan,” protesnya.

Masih menurut Reynold, sidang teraebut adalah perkara Praperadilan yang berkaitan dengan PT. TJITAJAM. Perlu di ketahui, PT. TJITAJAM sudah diteguhkan oleh 8 kali putusan menyangkut dengan hak nya, baik itu saham maupun aset Perseroan, Kamis (5/8/2021).

Ia menegaskan, pihak pelapor adalah pihak yang sudah dinyatakan kalah oleh pengadilan, bahkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat surat-surat dan Akta-akta palsu.

“Selain itu seluruh Akta-akta dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2018 berikut Pengesahan yang diterbitkan oleh Dirjen AHU sebagai akibat Hukumnya milik Pelapor Tamami Imam Santoso sudah dinyatakan Batal Demi Hukum atau tidak sah,” bebernya.

“Sudah kalah di pengadilan Perdata dan Tata Usaha Negara bahkan ada yang sampai tingkat Peninjauan Kembali, kemudian Pengadilan juga sudah membatalkan Akta-akta berikut pengesahannya, lalu dipakai lagi Akta yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan untuk membuat Akta lagi. Mirisnya lagi, kenapa orang-orang ini tidak ditangkap, malah jadi Pelapor dan melaporkan klien kami, dan klien kami ditetapkan sebagai Tersangka memberikan Keterangan Palsu di atas Sumpah, padahal Klien Kami tidak pernah di sumpah di Persidangan, ini kan jadi lucu kalau begitu,” bebernya.

Ia tak menyangka, masih adanya cara-cara yang tidak benar dengan status penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal tersebut terkesan mengada-ada.

“Ini adalah keadaan yang diciptakan seolah-olah ada Kesalahan atau cenderung Cipta Kondisi, jadi bukan kesalahan yang di cari-cari.. kalau di cari-cari berarti ada salahnya, namun ini tidak ada salahnya,” paparnya lagi.

Pihak yang bersiteru di meja hijau antara Jahja Komar Hidajat yang merupakan pemilik PT. Tjitajam melawan pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini atas nama Pemerintah Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit IV Unit III di pimpin oleh Hakim Tunggal Arlandi Triyogo SH. MH didampingi oleh Panitera Pengganti yakni Sri Taslihiyah SH. MH berjalan hingga sore hari.

Lebih lanjut dinpaparkan Reynold, ia sempat menanyakan kepada saksi ahli yang dihadirkan oleh termohon, menurutnya, jika hanya menilai kuantitas saksi secara formil dalam praperadilan tanpa menilai kualitas saksi masih belum dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah.

“Bagaimana kalau saksi yang dihadirkan penyidik tersebut itu tentang satu peristiwa yang ada di Jakarta, namun saksinya diambil dari Papua, kan tidak bisa begitu. Penetapan tersangka itu pasalnya ada tiga.  Dalam masalah ini yaitu 242, 378 dan 263 yang kejadiannya pada tahun 1999, dan baru dilaporkan pada tahun 2018, maka Perkara ini jelas sudah Daluwarsa sesuai Ketentuan Pasal 78, 79 KUHP, sesuai keterangan Ahli Dr. Dian Andriawan Tawang, S.H., M.H.,” ujarnya.

Masih menurut Reynold, pelapor tidak memiliki riwayat apapun dalam hubungan kerjasama. Menurutnya, berkas AHU milik pelapor tidak terdaftar.

“Dan si pelapor ini adalah orang yang membajak PT. TJITAJAM Tidak ada hubungan tidak ada apa, bikin akta saja jadi PT dengan bekerja sama dengan oknum dalam AHU sana sudah keluar pengesahan. Kalau kita scan-scan pengesahan AHU milik mereka itu tidak terdaftar karena Sistem Adiministrasi Badan Hukum (SABH) PT. TJITAJAM dalam keadaan terblokir Dirjen AHU. Tapi kenapa mereka bisa punya,” tutupnya. (Adt).