Ancaman Hukuman Penjara kepada Perawat Penyuntik Vaksin Kosong

Inionline.id – Kasus penyuntikan vaksin kosong yang viral di media sosial berujung pada seorang wanaita berinisial EO sebagai tersangka, Selasa 10 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus mengatakan, dia dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Setelah kita didalami, kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kami persangkakan di Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa 10 Agustus 2021.

Walau sudah meminta maaf di depan publik terhadap kasusnya, tersngka EO akan tetap menjalani proses hukum yang berlaku.

Yusri mengatakan berdasarkan pemeriksaan pihaknya, tersangka EO diketahui berstatus perawat di sebuah klinik yang berlokasi di Jakarta Utara. Tersangka kemudian mendaftarkan diri ke Mapolres Metro Jakarta Utara sebelunya sebagai relawan vaksinator dalam percepatan vaksinasi COVID-19.

“Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator,” ujar Yusri.

Sementara di hadapan awak media, tersngka EO mengaku tidak memiliki  niat apa pun dalam menyuntikkan vaksin kosong terhadap seorang remaja berinisial BLP

“Saya tidak ada niat apa pun,” ujarnya.

Secara khusus tersangka EO meminta maaf sebesar besarnya kepada keluarga dan orangtua remaja BLP yang  sebelumya disuntik vaksin kosong oleh EO.

“Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orangtua anak yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya lagi.