99,3% Tunggakan Insentif Nakes Sudah Dibayar, Ini Detailnya

Berita057 views

Inionline.id – Pemerintah disebut telah membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan sebesar 99,3%. Hingga saat ini, masih ada 0,7 tunggakan yang akan segera diselesaikan.

Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari mengatakan 0,7% tunggakan tersebut berasal dari fasilitas kesehatan yang mengalami keterlambatan saat dimintai dokumen pertanggungjawaban.

“Setelah diperiksa, diteliti kembali masih ada anggaran kita Rp 9, 95 miliar ini untuk membayar para tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang terlambat mengirimkan dokumennya,” kata dr. Kirana dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (23/8/2021).

Secara detail untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan 2020 dari anggaran Rp 1,48 triliun sudah diproses pembayarannya Rp 1,469 triliun.

Pembayaran tersebut terdiri dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.

Selain itu, anggaran untuk pembayaran tunggakan tahun 2020 juga sudah dialokasikan di anggaran tahun 2021.

Tetapi sebelum itu harus dilakukan terlebih dahulu verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun tujuan dari proses verifikasi adalah agar usulan tunggakan 2020 dapat disetujui karena sudah diperiksa dan diberikan penilaian oleh BPKP.

“Karena jumlah nominal yang cukup besar sehingga harus dilakukan secara bertahap dan ini dilakukan sebanyak 8 kali, dan alhamdulillah ini sudah selesai disetujui oleh Itjen maupun BPKP dengan nilai sebesar Rp 1,469 triliun. Ini sudah dibayarkan dengan Realisasi 99,3%,” kata dr. Kirana.

Sementara itu, dr. Kirana menambahkan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021, sudah tersalurkan dengan teratur dan tepat waktu.

Tapi perlu dicatat, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, fasilitas kesehatan harus mengajukan dokumen insentif tenaga kesehatan setiap bulan secara tepat waktu dan diatur batas akhir setiap bulannya adalah tanggal 15.

“Sehingga kami akan membayarkan prioritas kepada fasilitas kesehatan yang tepat waktu. Bila ada yang terlambat kami berikan feedback dan mereka harus melengkapi, memperbaiki dan nanti bisa mengajukan kembali,” ucap dr. Kirana.

dr. Kirana mengharapkan aturan tersebut agar dipatuhi oleh seluruh rumah sakit atau seluruh fasilitas kesehatan karena ini menjadi kewajiban fasilitas kesehatan untuk mengusulkan.

“Kami akan memberikan peringatan apabila mereka (fasilitas kesehatan) mengalami keterlambatan,” katanya.