50 Napi Terorisme Menerima Remisi, Napi Korupsi 214 Orang

Inionline.id – Sebanyak 2.491 narapidana dan anak binaan mendapat remisi umum II atau remisi bebas di momen perayaan Kemerdekaan RI yang ke-76 tahun. Dari angka tersebut delapan narapidana teroris bebas dari total 50 napi yang menerima remisi.

Sementara itu sebanyak 204 napi korupsi yang turut menerima remisi, 4 orang langsung bebas.

Direktur Jendral PAS, Reynhard Silitonga mengatakan pihaknya memang memberikan remisi terhadap 134.430 narapidana dan anak dengan 2.491 orang di antaranya langsung bebas murni.

“Berasal dari tindak pidana yang bermacam-macam. Salah satunya yakni narapidana teroris yang mendapat remisi umum I sebanyak 42 orang, dan Remisi Umum II, 8 orang,” rinci Reynhard saat menyampaikan sambutan dalam acara peringatan HUT RI Ke-76 dan Pemberian Remisi Narapidana dan Anak Binaan yang digelar secara daring, Selasa (17/8).

Dijelaskan Reynhard, RU I yang dimaksud adalah pengurangan masa tahanan sebagian bagi para narapidana yang telah memenuhi syarat. sementara RU II adalah pengurangan yang menyebabkan tahanan langsung bebas.

Selain narapidana teroris, diketahui sebanyak empat orang narapidana korupsi juga mendapat remisi RU II dan dinyatakan bebas. Sedangkan 210 koruptor lainnya mendapat jatah remisi RU I. Total 214 napi korupsi yang menerima remisi.

Dalam kesempatan itu, Reynhard juga menyebut pada momen perayaan 76 tahun Kemerdekaan RI ini pihaknya juga sekaligus menggelar upacara peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan tiga lapas di Pulau Nusa Kambangan.

“Pelaksanaan pembangunan ini dalam rangka over kapasitas. Dalam rangka menggelorakan semnangat kemerdekaan,” kata dia.