Vaksinasi Covid-19 Anak Bisa Digelar di Sekolah dan Ponpes

Berita057 views

Inionline.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan program vaksinasi virus corona (Covid-19) nasional dengan perluasan sasaran kepada anak berusia 12-17 tahun mulai dapat dilakukan di Indonesia. Tempat pelaksanaannya juga dapat dilakukan di lingkup pendidikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan readyviewed Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 30 Juni 2021.

“Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan,” kata Maxi.

Maxi mengatakan, mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun. Ia menambahkan, syarat yang diperlukan bagi peserta vaksinasi anak adalah membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.

Vaksin yang diberikan pada usia anak dan remaja ini adalah vaksin asal perusahaan farmasi China, Sinovac dan vaksin Sinovac mentah yang diproduksi PT Bio Farma, CoronaVac.

“Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari,” kata dia.

Lebih lanjut, Maxi mengatakan vaksinasi pada anak ini dilakukan sebagai upaya akselerasi vaksinasi dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan itu antara lain merujuk pada data yang menyebutkan bahwa hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi covid-19 di Indonesia merupakan anak usia 0-18 tahun.

Kemudian, lebih dari 600 anak yang berusia 0-18 tahun meninggal dunia, sejumlah 197 anak diantaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate (CFR) pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.

Selain itu, keputusan Kemenkes ini menurutnya sudah menganut pada asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), sekaligus persetujuan penggunaan vaksin Sinovac dan CoronaVac untuk kelompok usia di atas 12 tahun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 27 Juni 2021.

“Dengan mempertimbangkan hal – hal tersebut di atas dan semakin meluasnya penyebaran covid-19 terutama pada anak, maka anak-anak pun perlu mendapatkan vaksinasi,” pungkasnya.