Satu Orang Menjadi Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen Pol PP

Inionline.id – Polisi menetapkan satu tersangka berinisial YF dalam kasus penipuan perekrutan anggota Satpol PP DKI Jakarta.

Sebelumnya, ada dua orang yang diamankan oleh Satpol PP terkait kasus ini yakni YF serta BA. Dari hasil pemeriksaan, hanya YF yang ditetapkan sebagai tersangka dan BA berstatus sebagai saksi.

“Yang bersangkutan telah kita lakukan penahanan sebagai tersangka, kita akan proses yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (29/7).

Dalam aksinya, YF mengaku sebagai seorang anggota Satpol PP. Ia juga mengaku bisa membantu proses perekrutan pegawai, namun ada biaya sebesar Rp25 juta yang harus dibayarkan.

“Dengan bayaran Rp25 juta kemudian bisa jadi (anggota Satpol PP) lengkap dengan SK pengangkatan, kontrak kerja, pakaian semua, dilengkapi semua,” ucap Yusri.

Diungkapkan Yusri, SK pengangkatan dan kontrak kerja itu palsu. YF membuat dokumen palsu tersebut dengan melihatnya di media sosial.

Total ada sembilan orang yang menjadi korban penipuan YF. Para korban pun turut diberikan tugas layaknya anggota Satpol PP oleh YF sejak bulan Juni lalu.

“Dikasih tugas untuk operasi yustisi PPKM, mereka 9 orang selalu bersama-sama di-ploting di daerah tertentu,” ucap Yusri.

Namun, setelah dua bulan berjalan, salah satu korban mulai merasa curiga. Sebab, belum pernah ada gaji yang mereka terima sebagai anggota Satpol PP.

Dari sembilan korban itu, kata Yusri, YF memperoleh keuntungan sebesar Rp60 juta lewat aksi penipuan yang dilakukannya.

“Dari sembilan korban itu, lima di antaranya sudah melakukan pembayaran kepada tersangka, baik secara lengkap maupun hanya DP, total Rp60 juta,” tutur Yusri.

Atas perbuatannya, YF dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.