Satgas COVID-19 Larang Anak Kecil & Lansia Menonton Pemotongan Hewan Kurban

Berita357 views

Inionline.id – Tata cara penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H, yang dilaksanakan di masa pandemi telah diatur pemerintah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Pada SE tersebut, disampaikan pemotongan hewan kurban dapat dilakukan pada 11-13 Dzulhijjah atau 21-23 Juli 2021. Pemerintah menyarankan pekurban menyerahkan pemotongan kepada Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

Namun, jika kapasitas RPH-R sudah penuh, penyembelihan hewan boleh dilakukan di lingkungan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan petugas penyembelihan hewan wajib memakai masker dan menjaga kebersihan diri dan alat.

“Penyembelihan dan pembagian hasil kurban ini harus meminimalkan kontak fisik. Jaga jarak fisik jelas harus dijaga, protokol kesehatan ketat oleh petugas atau siapapun yang menerima nanti,” kata Wiku saat menjadi pembicara dalam Webinar ‘Relawan Berperan: Menegakkan Protokol Ibada Idul Adha di Era Pandemi’, Minggu (18/7/2021).

Wiku juga mengingatkan agar warga tak berkerumun saat pemotongan hewan kurban. Masyarakat diimbau tidak menonton penyembelihan hewan seperti yang biasa dilakukan saat situasi sebelum pandemi.

Wiku menekankan kerumunan akan meningkatkan potensi penularan COVID-19. Apalagi dengan adanya varian delta yang memiliki potensi penularan lebih tinggi.

“Kemudian lansia, komorbid jangan ikut acara-acara seperti ini. Sangat berbahaya. Dan mereka-merak yang muda yang menjadi petugas pastikan membersihkan diri saat kembali ke rumah, supaya tidak menulari orang di rumah yang relatif lebih tua,” pesan Wiku.

“Dan anak-anak juga tidak usah melihat pemotongan hewan, supaya tidak terjadi kerumunan,” imbuh Wiku.

Selain itu, Wiku juga mewanti masyarakat agar menunda kegiatan silaturahmi, meskipun hanya mengunjungi orang tua, keluarga, atau kerabat yang tempat tinggalnya berdekatan. Ia menyebut, di masa PPKM Darurat banyak ditemukan penularan COVID-19 dari klaster keluarga.

“Relawan harus bisa menyatu dengan posko-posko yang ada di level kelurahan/desa yang ada di seluruh Indonesia, termasuk contributor kasus-kasus besar. Ini dipastikan mereka (warga) tidak menerima tamu dan warga tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang tidak satu rumah,” tegas Wiku.

“Karena klaster keluarga sekarang menjadi tren di kota-kota besar. Jadi mobilitas masyarakat sudah diatur PPKM Darurat, mobilitas sudah turun, kasusnya belum turun. Karena mereka masih melakukan kegiatan di rumah dan sekitarnya,” imbuhnya.