PPKM Level 4 Berlanjut, Ini Syarat Penumpang Kereta Jarak Jauh Mulai 26 Juli

Berita057 views

Inionline.id – Pemerintah melanjutkan PPKM level 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus. Mulai hari ini, para penumpang kereta jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Karawang, Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP, tetapi tetap wajib menunjukan sertifikat vaksin dan hasil tes PCR negatif.

“Sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan mulai hari ini, Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Sementara itu untuk memastikan kondisi kesehatan para penumpang yang berangkat mulai 26 Juli tetap diwajibkan menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Selain itu penumpang kereta api jarak jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” kata Eva.

Kemudian bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%,” ujarnya.

Eva mengatakan PT KAI mendukung kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Adapun layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:

1.Berusia >18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

“PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target herd immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin covid-19,” imbuhnya.