PPKM Darurat, Pemerintah Pastikan Stok Sembako Jawa-Bali Aman

Ekonomi057 views

Inionline.id – Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Jodi Mahardi memastikan bahwa stok bahan pokok bagi masyarakat di Jawa-Bali tetap aman selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

“Suplai dan stok bahan pokok tersedia dengan aman. Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali harap tenang,” kata Jodi dalam konferensi persnya, Sabtu (3/7).

Jodi mengimbau kepada masyarakat untuk mengatur waktu ketika hendak berbelanja kebutuhan pokok sehari-hari. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir kerumunan.

“Memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan online atau mengatur berbelanja dengan tepat,” kata Jodi.

Lebih lanjut, Jodi memastikan supermarket hingga pasar swalayan tetap buka di tengah penerapan PPKM Darurat. Meski demikian, waktu operasional tempat-tempat tersebut dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. “Dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Jodi memastikan pemerintah akan memberikan beberapa bantuan untuk warga selama PPKM Darurat berlangsung. Di antaranya yakni pemberian diskon listrik rumah tangga, Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Sembako hingga Kartu Prakerja.

“Tetap di rumah, pakai masker di mana pun berada. Protokol kesehatan harga mati. Tak mematuhinya akan berujung sanksi atau nyawa anda, keluarga atau anak anda sendiri,” kata dia.

Penyedia Obat Jangan Ambil Keuntungan di Atas Derita

Selain itu, Jodi menyatakan pemerintah mengancam menyeret ke proses hukum bagi para penyedia hingga distributor obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19 dengan bila mengambil keuntungan atas penjualan obat-obatan tersebut.

Hal itu ia sampaikan merespons dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan yang berisi harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.

“Bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan wajib mengikuti aturan ini. Bila tidak, akan ditindak secara hukum. Atau lebih buruk lagi, Anda akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia,” kata Jodi.

Jodi menegaskan oknum yang menimbun hingga melipat gandakan harga obat dapat dijerat sanksi tegas. Sanksi itu di antaranya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia meminta para penyedia obat untuk memperingan gejala Covid untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat Pemerintah dengan disiplin.

Tak hanya itu, Jodi juga meminta kepada penyedia obat tak bermain-main dengan nyawa orang lain. Menurutnya, kesembuhan pasien harus didahulukan sebagai upaya selamatkan bangsa.

“Jangan ambil keuntungan di atas penderitaan orang lain,” ujarnya.

Daftar obat yang diatur harga penjualannya oleh pemerintah yakni Favipiravir 200 mg tablet yang dijual sebesar Rp22,5 ribu. Remdesivir 100 g Injeksi per vial Rp510 ribu. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp26 ribu. Lalu, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300,-.

Selain itu, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7,5 ribu. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600,-. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200. Azithromycin 500 mg, per tablet Rp1,7 ribu. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400.