PPKM Darurat Jawa Barat, Iwan Suryawan Berikan Catatan Untuk Pemprov

Berita057 views

Bandung, Inionline.Id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jabar karena pada 3-20 Juli 2021, seluruh daerah di Jabar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (1/7/2021).

“Ini semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian COVID-19 dengan PPKM Darurat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di semua daerah di Pulau Jawa-Bali. Kang Emil optimistis PPKM Dararut yang diberlakukan di seluruh daerah dapat menekan kasus COVID-19 dan tingkat keterisian rumah sakit.

“Kasus COVID-19 naiknya merata. Mayoritas di Pulau Jawa dan Bali. Maka, diperlukan sebuah tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Kata kunci pertama ini terkoordinasi. Satu narasi, satu komando,” ucapnya.

“Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran COVID-19,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi kecuali sektor esensial. Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.

“Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away,” ucap Kang Emil.

Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina COVID-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.

“Supermakarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tutur Kang Emil.

Selama PPKM Darurat berlangsung, Kang Emil memastikan masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan tunai dan nontunai dari Kementerian Sosial. Data penerima bantuan pun sudah diterima oleh Kemensos tinggal disalurkan.

“Akan diberikan bansos nontunai dan tunai oleh Kemensos, datanya sudah kami kirimkan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan berpesan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Ridwan Kamil selaku Gubernur agar memperhatikan beberapa hal.

“Pertama kalau kita mau lock down ya lock down sekalian, kemudian siapkan mitigasi sosial dan ekonominya tentunya, lalu memperkuat sarana dan prasarana layanan kesehatannya,” kata Iwan, Sabtu (03/07/2021).

Dirinya pun menyinggung terkait kelangkaan oksigen dimana seharusnya masalah tersebut di handle oleh Pemerintah khususnya Pemprov Jabar agar diberikan gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Mudahkan aksesnya, pemerintah yang mengadakan sehingga masyarakat yang sakit dan tidak tertampung di rumah sakit itu bisa mengakses,” tukas Iwan.

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor ini, kelangkaan oksigen saat ini sama halnya dengan kelangkaan masker di awal pandemi Covid-19.

“Kemudian tutup bandara, mall tutup, bahwa kita sepakatlah dengan apa yang dilakukan pemerintah cuma tinggal konsistensi dalam melaksanakan aturan itu, jangan setengah-setengah, sekarang kasus sudah meledak hingga sulit ditahan,” pungkas Iwan.