Polisi Menggerebek Gudang Penimbun Obat Azithromycin di Jakbar

Inionline.id – Polisi menggerebek sebuah gudang yang terletak di Komplek Pergudangan, Kalideres, Jakarta Barat. Gudang tersebut diduga menimbun ‘obat COVID-19’ Azithromycin 500 mg.

“Di wilayah Kalideres, Kompleks Pergudangan kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi, kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).

Selain Azithromycin, polisi menemukan obat-obatan lainnya yang diduga ditimbun di gudang tersebut, di antaranya parasetamol dan Dexamethason.

“Artinya ini barang yang dibutuhkan masyarakat saat ini, khususnya bagi yang menderita COVID. Kami lakukan ini sebagai bentuk pengawasan kami sehingga pendistribusian obat, apalagi sudah masuk dalam barang penting, khususnya dalam penanganan pandemi, ini bisa tersalurkan dengan baik,” tuturnya.

Pemilik Perintahkan Tahan Obat

Polisi menemukan bukti adanya dugaan penimbunan obat di gudang tersebut. Salah satunya ada percakapan pemilik dengan karyawan gudang yang meminta untuk menahan obat tersebut agar tidak didistribusikan untuk sementara waktu.

“Ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu (menyampaikan) ‘untuk tidak dijual dulu’ artinya ada indikasi untuk ditimbun,” katanya.

Sejumlah konsumen juga diinformasikan bahwa tidak ada obat di gudang tersebut.

“Kemudian ada salah satu juga permintaan dari salah satu customer yang menanyakan obat tersebut sudah ada atau belum, tapi dijawab belum ada. Artinya bahwa obat itu sebetulnya sudah ada tapi disampaikan bahwa belum ada,” jelasnya.

Di lokasi tersebut polisi mengamankan 730 boks Azythromycin 500 mg, di mana 1 boks mengandung 20 tablet. Saat ini gudang tersebut disegel polisi.