Pemkot Surabaya Melarang Sekolah Swasta Menarik Biaya PPDB Jalur Afirmasi

Pendidikan157 views

Inionline.id – Pemerintah kota Surabaya melarang Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur, menarik biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) jalur afirmasi atau mitra warga.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di Surabaya mengatakan, PPDB SMP Swasta yang melibatkan 146 sekolah swasta diharapkan dapat menampung siswa dari keluarga MBR sesuai dengan pagu yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.

“Program tersebut merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk memberikan pemerataan akses pendidikan bagi warga Surabaya,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, bagi siswa yang tidak tertampung di SMP Negeri bisa mendaftar melalui jalur afirmasi SMP Swasta.  Armuji menjelaskan bagi siswa MBR yang diterima di SMP Swasta berhak mendapat jaminan pendidikan berupa pembebasan biaya operasional seperti uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan dan SPP.

“Jadi kami minta SMP Swasta tidak membebani biaya mereka yang diterima jalur afirmasi. Ini juga sudah diatur jelas di Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 49 Tahun 2020, bahwa penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa hal ini sesuai komitmen pemerintahan Eri-Armuji untuk Warga MBR adalah memberikan akses pendidikan seluas-luasnya baik di sekolah Negeri maupun Swasta. Serta menjadikan SMP Swasta sebagai mitra pemerintah kota untuk mensukseskan program wajib belajar.

“Kami juga sungguh sungguh mengimplementasikan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan, bahwa bagi warga tidak mampu merupakan tanggung jawab pemerintah kota,” ujarnya.

Selain itu, Armuji juga meminta Dinas Pendidikan Surabaya untuk memantau secara menyeluruh penyelenggaraan PPDB Jalur Afirmasi SMP Swasta agar dapat diimplementasikan sebaik mungkin sesuai ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali kota.