Pandemi Menghajar Industri Rokok, Ini Harapan Pengusaha ke Pemerintah

Ekonomi157 views

Inionline.id – Pandemi Corona menghantam industri hasil tembakau (IHT). Kalangan pelaku industri ini meminta pemerintah mengambil langkah untuk menyelamatkan sektor bisnis mereka.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar meminta kepastian dari pemerintah untuk mengurangi beban yang mereka pikul selama masa pandemi ini. Salah satu yang mereka harapkan adalah terkait tarif cukai tembakau yang menurutnya tak perlu naik untuk tahun ini. Keputusan kenaikan cukai untuk tahun 2021, menurutnya, sangat memberatkan bagi produsen dan petani.

Dia memaparkan, secara agregat di segala segmen sepanjang tahun 2020, produksi IHT mengalami kontraksi produksi mencapai -9,7 persen. Adapun perkembangan hingga Mei 2021 tren penurunan produksi masih terjadi di kisaran -4,3% persen dari tahun 2020. Sulami mengatakan tren negatif masih terus berlanjut karena pandemi memang terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Bukan tidak mungkin, katanya, penurunan produksi tahun ini lebih tajam dari tahun lalu, karena pengendalian pandemi belum ada perbaikan signifikan.

“Justru yang terjadi saat ini malah meledak lagi dan terjadi pengetatan, produsen mengurangi produksi karena penurunan permintaan konsumen, petani kekurangan serapan permintaan dari sektor hilir. Kami sebagai produsen bisa tetap produksi saja sudah syukur,” tutur Sulami, Minggu (11/7/2021).

Belakangan, pelaku industri tembakau ini mengaku cemas dengan isu dorongan kenaikan tarif cukai dan penyederhanaan tarif cukai. Kedua hal ini cenderung membuat pelaku industri khawatir akan nasib mereka setiap tahunnya. Terlebih, risiko kehilangan pekerjaan akibat pandemi juga di depan mata.

Senada dengan Sulami, Ketua GAPPRI Henry Najoan menyatakan, kedua hal tersebut betul-betul membebani industri.

“Kita lihat saja sekarang ini produksi sudah turun, nanti bisa sangat berkurang lagi,” katanya

Simplifikasi tarif cukai akan paling dirasakan oleh produsen tembakau golongan II dan III, atau yang produksinya belum mencapai tiga miliar batang. Menurut Henry, jika kembali diberlakukan, di tengah pandemi, efek terbesar adalah hilangnya produsen tembakau.

“Pasti yang akan berguguran duluan golongan II dan III, dan jika demikian, nanti rokok ilegal makin meningkat. Peraturan-peraturan yang menyebabkan industri ini makin terpuruk, misalnya ya, ancaman aturan simplifikasi dan kenaikan cukai yang eksesif. Ini akan terus mempengaruhi serapan bahan baku dari petani, mengganggu tenaga kerja, mengganggu pendapatan dari para pengecer atau penjual rokok, dan pendapatan negara dalam hal cukai dan perpajakan,” tegasnya.