Oknum ASN yang Melanggar PPKM Darurat Harus Ditindak Tegas

Inionline.id – DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Pemerintah harus menindak tegas bagi oknum ASN yang dengan sengaja melanggar ketentuan PPKM Darurat agar dapat menjadi contoh yang baik bagi seluruh masyarakat,” kata Ketua Umum DPP LPKAN Mohammad Ali, Kamis (8/7).

Menurut dia, aparat penegak hukum harus bertindak tegas khususnya bagi penyelenggara pemerintahan yang dengan sengaja memanfaatkan kondisi kedaruratan COVID-19 dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya yang tidak sesuai dengan nomenklatur keuangan negara dan peraturan yang berlaku, agar bangsa dan negara tidak dirugikan.

Untuk itu, lanjut dia, perlu adanya sinergi dan koordinasi yang jelas dan tegas antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota agar tidak muncul masalah klasik terkait warga masyarakat yang tidak tertangani karena dampak COVID-19.

“Karena sifatnya darurat maka semua daerah harus mau menerima jenazah COVID-19 tanpa harus melihat KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun Kartu Keluarga jenazah sampai dengan pemakaman. Jadi tidak terjadi lempar tanggung jawab antar-pemerintahan, karena adanya ego sektoral,” ujarnya.

Ali mengatakan perlu adanya sosialisasi, edukasi, dan pendampingan secara masif, dan evaluasi konstruktif dari pemerintah terkait pelaksanaan PPKM Darurat agar warga masyarakat semakin mengerti dan semakin memahami secara utuh maksud dan tujuan PPKM Darurat.

Selain itu, lanjut dia, demi menghindari munculnya trauma baik secara fisik maupun psikologis yang dapat mempengaruhi imun warga masyarakat disaat pandemi COVID-19 masih menyebar dan belum terkendali dengan baik.

Tidak hanya itu, Ali menyampaikan perlu adanya pengendalian dan pengawasan secara ketat terkait harga kebutuhan bahan pokok (sembako) dan pengendalian harga obat-obatan (vitamin/suplemen untuk imunitas tubuh) oleh pemerintah dan harus ditindak dengan tegas para pelaku yang menaikkan harga di atas harga standar pemerintah.

“Jadi perlu adanya kajian strategis secara ekonomi, sosial, budaya masyarakat yang selaras dengan ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat berkolaborasi dengan kearifan lokal,” katanya.