M Ichsan Minta Kereta Cepat Jakarta-Bandung Perhatikan Dampak Lingkungannya

Berita157 views

Bandung, Inionline.id – Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditargetkan bisa beroperasi pada akhir 2022. Pada Januari 2022 seluruh beton kereta cepat Jakarta-Bandung sudah tersambung sepenuhnya.

“Kalau tidak salah, akhir tahun depan di bulan Januari proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan tersambung betonnya. Kemudian relnya pada pertengahan tahun depan dan diharapkan mulai percobaan kereta pertama pada bulan Oktober 2022,” kata Ridwan Kamil, Selasa (13/07/2021).

Menurut Gubernur Jawa Barat ini, kereta cepat Jakarta-Bandung ini nantinya akan menghadirkan pusat ekonomi baru yakni di Kabupaten Karawang, Walini dan juga Tegalluar di Kabupaten Bandung.

“Kalau tanpa ada kereta cepat tidak akan mungkin logika itu hadir, investor juga susah. Namun dengan kereta cepat akan lahir tiga kota baru, di Karawang, di Walini dan di daerah Tegalluar di daerah Kabupaten Bandung,” sebut Ridwan Kamil.

Mendengar hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Mochamad Ichsan Maoluddin mengatakan bahwa banyak lahan atau pekerjaan yang sekalipun merupakan kendaraan alternatif Jakarta-Bandung ternyata terjadi banyak temuan khususnya dari aspek Amdalnya.

“Mungkin tidak terperhatikan baik dampak banjir yang selama ini jadi catatan dengan pancang-pancang yang sudah terbangun,” tutur Ichsan, Rabu (14/07/2021).

Legislator asal Kabupaten Bogor ini menambahkan harusnya dalam pembangunan ini Pemerintah Pusat sudah all in dengan mengcover eksesnya.

“Selama ini daerah-daerah tersebut terdampak juga dengan pembangunan kereta cepat walaupun kedepannya mereka mungkin akan menangani kesenjangan antara pembangunan dengan dampaknya,” tukas Ichsan.

Berbicara target kereta cepat di 2022, Ichsan menilai mungkin saja target itu bisa terkejar hanya saja dirinya menggaris bawahi agar dampak pembangunan itu tidak lagi menimbulkan ekses di kemudian hari.

“Karena inikan jalurnya ada di Jawa Barat dan tata kelola aturan yang akan dibahas yaitu tentang tata ruang atau RT/RW dimana ada beberapa aturan yang kewenangannya ditarik Pemerintah Pusat sehingga ini perlu Perda atau Pansus berkaitan dengan aturan-aturan tata kelola termasuk didalamnya dampak dari pembangunan akses kereta cepat Jakarta-Bandung,” pungkas Ichsan.