Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Akan Mendapat Subsidi Upah Rp 1 Juta

Ekonomi157 views

Inionline.id – Subsidi upah untuk pekerja yang tempat kerjanya berada di daerah PPKM level 4 akan diberikan oleh pemerintah. Nantinya subsidi upah ini akan diberikan sebesar Rp 1 juta.

Pemerintah memberikan subsidi upah untuk pekerja di wilayah PPKM level 4 ini untuk pekerja yang bergaji di barah Rp 3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan subsidi upah PPKM level 4 ini akan menggunakan UMK untuk menentukan bantuan.

Subsidi upah ini akan disalurkan selama dua bulan dalam satu kali pencairan yaitu Rp 500 ribu.

Pemerintah akan mengambil data penerima subsidi gaji ini sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas 30 Juni 2021.

Syaratnya adalah WNI memiliki NIK, terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, peserta membayar iuran dengan besaran yg dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, bekerja di bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.

Ada beberapa wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 4:
– Provinsi DKI Jakarta seluruh Kabupaten/Kota masuk dalam kriteria level 4
– Banten seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
– Jawa Barat antara lain Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya
– Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang
– Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta
– Jawa Timur, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu