Catatan Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Terhadap PPKM Darurat dan Kedaruratannya

Berita057 views

Bandung, Inionline.id – Berdasarkan yang disampaikan oleh pemerintah pusat bahwa tanggal 3 hingga 20 Juli kedepan untuk daerah jawa dan bali diberlakukan PPKM, mengapa diambil kebijakan ini karena melihat kasus konfirmasi baik kasus yang aktif kemudian yang meninggal grafik ini terus naik, perlu adanya langkah-langkah konkret dari Pemerintah sekalipun kita masih tetap mecermati dibeberapa daerah khususnya di daerah-daerah zona merah, harus diambil langkah membatasi kegiatan masyarakat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Jika melihat data dari PIKOBAR situasi di Jawa Barat, jadi disini saya mempunyai catatan di Jawa Barat terkonfirmasi kasus Covid-19 terdapat sekitar 409.000, kemudian kasus aktifnya adalah 70.596 tetapi yang sembuh cukup banyak 333.000, yang meninggal dan patut kita catat sudah mencapai tertanggal 5 Juli kemarin setelah data ini diolah yaitu sekitar 5.597 orang yang meninggal di 27 Kota Kabupaten di Jawa Barat,” ujar Ichsan, Rabu (17/07/2021).

Menurutnya, melihat laporan dari Satgas Covid-19 di masing-masing Kota Kabupaten dan ini semua terhimpun didalam data PIKOBAR dan data menunjukan bahwa di jawa barat ini mempunyai data rata-rata orang yang terpapar yaitu 1,37% dan data itu berada di tingkat Kota Kabupaten, dan juga terdapat data tingkat kasus aktif dan ternyata pada tanggal 5 Juli kemarin didapat data ternyata Kabupaten Garut mencapai 43,25% kenaikan kasusnya kemudian disusul oleh Kota Banjar 36,59%, kemudian juga terlihat data tingkat kasus kesembuhan, tingkat kesembuhan berbanding lurus dengan tingkat kematian, Kabupaten Garut menjadi paling rendah angka kesembuhannya 54,66% sementara untuk tingkat Kota Kabupaten yang lain contoh Kabupaten Cianjur mempunyai angka 95,16% tingkat kesembuhannya, artinya jika melihat dari data bahwa tingkat kesembuhan ini mengalami penurunan secara rata-rata, jadi ini merupakan tanda ada yang harus dilakukan oleh Pemprov Jabar, karena regulasi ini hanya bisa dilakukan Pemerintah atau pemangku kebijakan disebuah daerah.

Kita tahu bahwa sebelum PPKM Darurat pasca Lebaran Ridwan Kamil sudah mengetatkan Bandung Raya, sementara didaerah lain yang belum ada pengetatan terjadi lonjakan kasus, M Ichsan menjelaskan bahwa banyak hal terutama dari sisi mobilitas penduduk dan rendahnya prokes dan abai terhadap aturan-aturan yang ada sehingga lonjakan kasus terkonfirmasi aktif Covid-19 mengalami lonjakan, maka harus dilakukan tidak hanya pemerintah daerah tapi harus sampai ke RT RW Surat Edaran harus sampai.

“Kita sudah mendapat data dari Program 3T (Tracing, Testing, Treatment) mengenai upaya testing apakah sudah maksimal atau minimal, ini adalah hal yang dilakukan di Jawa Barat diwajibkan untuk melakukan testing, terdapat data kurang lebih 107.366 testing perhari, perminggunya saat ini kita mempunyai data 39.483 testing PCR, angka paling besar yang melakukan PCR terdapat di Kabupaten Bogor sekitar 13.000,” tutur Ichsan.

Kemudian Nakes juga mengalami sebuah dampak yang besar, dikarenakan korban yang datang ke Rumah Sakit sangat tinggi sehingga mereka kelelahan, terdapat Rumah Sakit juga yang terpaksa menutup IGD, karena pasien yang ada saja belum tertangani.

Dikarenakan secara BOR (Bed Occupancy Rate) tinggi sehingga tidak lagi muat untuk volume yang tinggi maka Pemprov bekerja sama dengan sektor BNPB untuk membuat ruang yang bisa dijadikan tempat untuk isolasi seperti halnya standar Rumah Sakit.

Di hari ke 5 PPKM Darurat ini melihat kasus dari yang ada, khusus di tanggal 1 sampai tanggal 5 mengalami lonjakan sampai 13.494 kasus, artinya masyarakat yang terpapar mengalami lonjakan yang sangat signifikan sehingga perlu dilakukan tindakan agar pelayanan tetap tersampaikan.

“Yang menjadi perhatian juga adalah seseorang yang mencari nafkah harian ini menjadi salah satu catatan kita agar PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) harus betul-betul konsisten terhadap program pemutusan rantai Covid-19, contohnya apa, diberikanlah mereka kemudahan izin usaha, relaksasi pajak, gaji pegawai, semuanya harus bekerja sama tidak hanya mengndalkan Pemerintah,” tukas Ichsan.

Mengenai Bansos terdapat 11 sektor infrastruktur yang direlokasi anggarannya kepada penanganan Covid-19, karena kita tidak bisa memulihkan ekonomi jika masyarakatnya sakit, di Provinsi kita memfokuskan kedaruratannya seperti fasilitas Nakes, alat kesehatan, oksigen, penanganan orang yang terpapar, belum ada pembicaraan soal bantuan tunai di Jawa Barat ini.

Memang di sektor esensial diberikan kemudahan tetapi diingatkan bahwa mari kita sama-sama dalam dua pekan kedepan kita ikuti regulasi Pemerintah agar kita bisa menekan penyebaran Covid-19 ini.

“Ketika Pemerintah melakukan program PPKM Darurat ini harus dipahami bahwa sesungguhnya pemerintah empati terhadap kondisi yang ada kita ingin agar sektor kesehatan ini menjadi hal yang utama, kerena pemulihan ekonomi itu akan dicapai ketika masyarakatnya sehat, kita berusaha agar pulih kembali dan pandemi Covid-19 ini segera berlalu,” pungkasnya.