Bupati Buleleng Larang Sekolah Melakukan Pungutan Saat PPKM Darurat

Pendidikan157 views

Inionline.id – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melarang sekolah dari tingkat TK sampai SMP di Buleleng memungut biaya apapun saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021, Salah satunya karena mayarakat mengalami kesulitan ekonomi saat diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Larangan ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat pada masa pandemi covid-19,” kata Bupati Suradnyana di Singaraja, Buleleng, Bali, Sabtu, 17 Juli 2021.

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Buleleng Nomor 420/6420/DISDIKPORA/VII/2021 tentang pengadaan Pakaian Seragam Sekolah dan Pungutan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022. Naskah tersebut telah ditandatangani serta terbit dan berlaku mulai Kamis, 15 Juli 2021.

Bupati Suradnyana menjelaskan instruksi ini dikeluarkan untuk membantu meringankan beban masyarakat karena sektor perekonomian belum bisa pulih sejak dihantam pandemi covid-19, termasuk banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena pandemi ini.

“Hal tersebut yang melatarbelakangi keluarnya instruksi Bupati Buleleng dan kepada Kepala Disdikpora Buleleng untuk mengoordinasikan dengan seluruh kepala sekolah dari tingkat TK sampai SMP untuk dijalankan,” jelasnya.

Walaupun sudah diatur pada regulasi-regulasi di atasnya, kata Bupati, instruksi ini terbit sebagai bentuk sebuah penegasan agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran terhadap regulasi tersebut.

Secara substansi, Instruksi Bupati Buleleng ini melarang adanya pengadaan seragam baru bagi siswa TK, SD, SMP di Buleleng. “Pengadaan ini akan berdampak pada adanya pungutan atau pengumpulan dana dari orang tua siswa,” katanya.

Selain itu, lanjut Bupati, sekolah juga tidak melakukan pungutan atau penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Saya minta kepada seluruh kepala sekolah dan guru-guru mulai dari tingkat TK, SD, sampai SMP untuk mematuhi apa yang menjadi instruksi saya ini,” ucap Agus Suradnyana.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika menyebutkan telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan Surat Edaran (SE) Nomor 420 / 6422 / VII / Skrt / 2021.

SE tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang TK, SD, serta SMP negeri dan swasta. Selain itu, SE tersebut ditujukan pula kepada Ketua Komite Sekolah jenjang SD serta SMP negeri dan swasta.

Astika mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan secara daring bersama dengan para kepala bidang dan koordinator wilayah (korwil) masing-masing kecamatan dan pengawas sekolah.

“Sosialisasi telah dilakukan dan saya meminta kepada korwil untuk menyosialisasikannya kepada para kepala satuan pendidikan di wilayahnya,” ujarnya.