7 Anak Ditetapkan Menjadi Tersangka Perusakan Makam di Solo

Inionline.id – Tujuh anak ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Mereka adalah murid Kuttab yang berada tak jauh dari lokasi makam.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan semua pelaku masih di bawah umur sehingga penanganan perkara akan mengikuti koridor Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Tersangkanya ada tujuh itu. Anak-anak semua. Ada yang di bawah 12 tahun, ada yang di atas 12 tahun,” katanya, Rabu (30/6).

Batas usia 12 tahun, terang Ade nantinya akan membedakan penanganan perkara. Untuk anak di bawah 12 tahun akan dilakukan pembinaan berdasarkan keputusan Polresta Surakarta, Pekerja Sosial, dan Badan Permasyarakatan (Bapas).

“Tiga pilar ini akan koordinasi mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dari kami. Keputusan ini nanti akan dimintakan surat penetapan dari Pengadilan Negeri sehingga punya kekuatan hukum,” katanya.

Sementara untuk anak usia 12 tahun ke atas akan dilakukan upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Diversi dilakukan dengan mempertemukan pelaku, orang tua dengan para korban untuk mencapai kesepakatan. Polres kemudian membuat berita acara berdasarkan kesepakatan tersebut.

“Berita acara itu kita kirim ke pengadilan untuk dilakukan penetapan. Berdasarkan penetapan itu kita keluarkan SP3 [Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan],” urainya.

“Tapi kalau dari pertemuan [pelaku dan korban] ternyata tidak terjadi kesepakatan, maka kita tindak lanjuti berkasnya ke penuntut umum,” katanya.

Lebih lanjut, Ade membeberkan Kuttab tempat anak-anak tersebut belajar sudah berada di rumah berstatus kontrak. Pengelola sepakat pindah setelah bertemu dengan pengurus RT-RW, dan pemilik kontrakan.

“Mau pindah ke mana saya juga tidak tahu. Tapi kemarin yang jelas kesepakatannya mereka akan pindah,” katanya.

Sebelumnya, media sosial digemparkan adanya peristiwa perusakan makam di TPU Cemoro Kembar. Belakangan diketahui pelakunya adalah murid dari Kuttab yang berada tak jauh dari makam tersebut.

Peristiwa tersebut juga menyita perhatian Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu marah dan menduga kuat adanya intoleransi dalam kasus tersebut. Ia meminta agar Kuttab ditutup.

“Sudah enggak bener itu. Apalagi ini belum punya izin,” katanya.