3 Kriteria Guru Ini Bisa Reset Pendaftaran PPPK

Pendidikan157 views

Inionline.id – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) penyesuaian pada aplikasi pendaftaran seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Penyesuaian ini terkait penentuan individu peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi pertama.

“Telah diambil kebijakan terkait pemberian kesempatan kepada para pelamar untuk me-reset kembali lamaran yang sudah dilakukan dan sudah melakukan final resume dengan fasilitas tombol reset,” tutur Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Juli 2021.

Nunuk menjelaskan, terdapat tiga kriteria pelamar guru PPPK 2021 yang mendapatkan kesempatan dan haknya untuk melakukan reset pada aplikasi CASSN. Pertama, para guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi yang linear di sekolahnya.

“Seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut, tetapi pada saat melakukan pendaftaran formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, sehingga terpaksa melamar ke formasi di sekolah lain,” terangnya.

Kedua, para guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi di sekolahnya dan seharusnya dapat melamar ke sekolah lain yang masih memiliki sisa kuota formasi yang linear dengan kualifikasi akademiknya. Namun, formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci.

Ketiga, bagi para guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi yang linear dengan kualifikasi akademiknya, dan sudah mendaftar ke sekolah lain yang tidak memiliki sisa kuota formasi. Sebab, formasi tersebut diprioritaskan bagi guru yang bertugas di sekolah lain tersebut.

“Jadi tidak semua pelamar harus melakukan reset. Hanya yang termasuk pada tiga kategori tadi saja,” ujarnya.

Nunuk menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 28 Tahun 2021. Pasal 29 ayat 2 huruf a berbunyi, Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.

Kemudian, pada huruf c yang berbunyi, Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

“Perlu diingat bahwa fasilitas penyesuaian ini hanya dapat dipergunakan satu kali saja. Mohon dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnuya.

Ia menambahkan bahwa momentum seleksi guru PPPK sekaligus dimanfaatkan untuk menyelaraskan antara formasi yang dituju dengan kompetensi akademiknya. Untuk itu, proses verifikasi dan validasi (verval) kualifikasi akademik masih dapat dilakukan hingga batas akhir sebelum mendaftar di aplikasi SSCASN BKN.

“Itu (verval) masih bisa dilayani sampai saat ini. Masih ada kesempatan melalui (portal) Info GTK,” ujar Nunuk.

Pendaftaran seleksi guru PPPK turut diperpanjang hingga 26 Juli 2021, pukul 23.59.