10 Saksi Diperiksa Terkait Penimbun Obat COVID-19

Inionline.id – Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa penyidik Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polrestro Jakarta Barat terkait kasus penimbunan obat COVID-19. Terkini dua orang saksi ahli dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dimintai keterangannya.

“Kita periksa ahli perdagangan sama ahli dari Kementerian Perdagangan,” kata Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri, Senin (19/7).

Polisi juga telah memeriksa ahli pidana dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan enam saksi fakta untuk diminati keterangan. Namun dari sekian banyak saksi, polisi belum kunjung menetapkan tersangka.

“Kita enggak ada hambatan dalam penyidikan, kita kan menyesuaikan sama waktu dari pemeriksaan ahli dan kementerian. Secepatnya kita akan tetapkan tersangka doakan saja,” kata Fahmi.

Diketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Barat menggerebek satu unit rumah toko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).

Ruko berlantai tiga itu diduga menjadi lokasi penimbunan ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19.

Polisi juga sudah meminta keterangan dari tiga saksi saat menggeledah ruko PT ASA, yakni YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker dan E (47) sebagai kepala gudang.