Uni Eropa Mencabut Larangan Masuk untuk Warga AS dan 7 Negara Lain

Internasional057 views

Inionline.id – Negara-negara anggota Uni Eropa telah sepakat untuk mencabut pembatasan perjalanan terkait pandemi corona bagi pelancong dari delapan negara atau wilayah administrasi lain, termasuk Amerika Serikat, kata para pejabat dan diplomat hari Rabu (16/6).

Wilayah yang sekarang tidak masuk daftar merah lagi adalah Albania, Makedonia Utara, Serbia, Lebanon, Amerika Serikat, Taiwan, Makau, dan Hong Kong, kata petinggi Uni Eropa.

Negara-negara anggota Uni Eropa masih bisa mewajibkan tes Covid-19 bagi para pengunjung yang berasal dari negara-negara ini, atau mewajibkan karantina. Namun warga dari negara-negara itu akan dibebaskan dari larangan kunjungan yang sebelumnya diberlakukan.

Karena pandemi corona, Uni Eropa pada Maret 2020 menutup perbatasan luarnya untuk perjalanan yang masuk kategori “tidak penting”. Selama setahun terakhir, Uni Eropa telah menyusun daftar larangan masuk bagi warga dari negara-negara non anggota, dan terus memperbarui daftar itu sesuai perkembangan laju infeksi harian.

Uni Eropa sudah cabut larangan berkunjung 20 negara

Sebelumnya, Uni Eropa sudah mencabut larangan masuk bagi warga Jepang, Australia, Israel, Selandia Baru, Rwanda, Singapura, Korea Selatan dan Thailand, yang dianggap tidak berisiko tinggi lagi.

Suatu negara dianggap tidak berisiko tinggi dalam penularan Covod-19 jika mencatat kurang dari 75 kasus harian Covid-19 per 100.000 penduduk selama 14 hari terakhir. Di Amerika Serikat angka ini insidensi hari Rabu adalah 73,9, demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Eropa, ECDC.

Berita bahwa Amerika Serikat akan ditambahkan ke daftar negara yang diperbolehkan masuk ke Uni Eropa, dirilis satu hari setelah pertemuan puncak antara Uni Eropa dan Amerika Serikat, yang mempertemukan Presiden AS Joe Biden dengan para pimpinan Uni Eropa, Ursula von der Leyen dan Charles Michel.

AS izinkan warganya berkunjung ke Jerman

Pada awal pandemi, semua negara UE selain Irlandia melarang perjalanan yang tidak penting, kecuali dalam keadaan tertentu. Negara-negara non-Uni Eropa seperti Norwegia, Liechtenstein, Swiss dan Islandia juga mengambil bagian dalam penerapan larangan berkunjung itu.

Keputusan Rabu (16/6) secara resmi akan diadopsi pada akhir pekan ini, kata juru bicara Portugis, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan Eropa.

Amerika Serikat sebelumnya sudah melonggarkan panduan perjalanan luar negeri bagi warganya sendiri dan mengizinkan kunjungan ke beberapa negara Uni Eropa, termasuk Jerman. Namun masih ada larangan bepergian ke sejumlah negara lainnya.