Satgas Minta Pemda Mempermudah Persyaratan Vaksinasi Covid-19

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar pemerintah daerah di Jabodetabek mengurangi persyaratan administrasi untuk menerima vaksinasi.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan, penerapan persyaratan administrasi yang berlebihan dapat mengganggu upaya mencapai target penyuntikan 1 juta dosis vaksin yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Tentu sebaiknya sebisa mungkin mengurangi syarat agar mempermudah masyarakat mengakses vaksin dan mempercepat target vaksinasi nasional,” ujar Sonny saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (22/6).

Pernyataan tersebut sekaligus merespons laporan masyarakat yang kesulitan mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena persyaratan administrasi berupa surat keterangan domisili yang diberlakukan pemerintah daerah di Jabodetabek.

Sonny mengakui, persyaratan surat keterangan domisili merupakan ranah Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah. Hal itu terkait dengan jumlah stok vaksin yang masih terbatas.

Karena itu, Sonny menilai bahwa Kementerian Kesehatan menjadi lembaga pemerintah yang mengetahui persis ketentuan terkait persyaratan administrasi vaksinasi.

Sebelumnya, pada Senin (21/6) Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menegaskan akan mengetatkan pelaksanaan operasi yustisi pencegahan penyebaran virus corona di 29 wilayah yang masuk kategori zona merah. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Satgas Covid-19 bersama TNI dan Polri akan memperketat pendisplinan protokol kesehatan readyviewed seiring lonjakan kasus positif di Indonesia.

“Implementasinya, TNI dan Polri sudah melaksanakan pendampingan posko dan penebalan personel pada daerah-daerah zonasi merah, 29 daerah untuk melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin prokes,” kata Ganip dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).

Operasi yustisi itu disebut menyasar seluruh elemen masyarakat, baik individu, komunitas, instansi, di lokasi-lokasi yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Selain operasi yustisi, masih bersama TNI, Polri, dan Kementerian Kesehatan, Satgas juga akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Kedua, kita melakukan optimalisasi kegiatan patuh PPKM mikro sebagaimana yang disampaikan Panglima TNI dengan melaksanakan 4 fungsi PPKM mikro dalam pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan,” kata Ganip.