Inionline.id – Ditpolairud Polda Jawa Timur kembali mengungkap kejahatan penyelundupan ribuan benih lobster (benur). Kali ini kejahatan itu dilakukan oleh seorang tersangka berinisial W, warga Wonogiri, Jawa Tengah.
“Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (10/6).
W diduga akan menyelundupkan 22 ribu benih lobster jenis pasir dan jenis mutiara yang didapatnya di perairan Pantai Unam, Kabupaten Trenggalek, Jatim.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswanto mengatakan penangkapan W ini dilakukan Minggu, 6 Juni 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, pelaku tengah melintas di Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, dengan mengendarai mobil bernopol F 1336 QR.
Saat digeledah, W ternyata kedapatan membawa baby lobster sejumlah tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 25 kantong dan 22 kantong plastik benur.
“Di dalam kantong plastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor, yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke P, penerima di wilayah Solo,” ucapnya.
W kemudian diamankan. Perbuatannya terbukti telah berdampak buruk pada sumber daya alam, dan bisa menurunkan populasi lobster di perairan Jatim.
Atas perbuatannya, W dipersangkakan Pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.