Polda Jatim Menggagalkan Penyelundupan 22 Ribu Benih Lobster

Inionline.id – Ditpolairud Polda Jawa Timur kembali mengungkap kejahatan penyelundupan ribuan benih lobster (benur). Kali ini kejahatan itu dilakukan oleh seorang tersangka berinisial W, warga Wonogiri, Jawa Tengah.

“Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (10/6).

W diduga akan menyelundupkan 22 ribu benih lobster jenis pasir dan jenis mutiara yang didapatnya di perairan Pantai Unam, Kabupaten Trenggalek, Jatim.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara,” katanya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswanto mengatakan penangkapan W ini dilakukan Minggu, 6 Juni 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, pelaku tengah melintas di Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, dengan mengendarai mobil bernopol F 1336 QR.

Saat digeledah, W ternyata kedapatan membawa baby lobster sejumlah tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 25 kantong dan 22 kantong plastik benur.

“Di dalam kantong plastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor, yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke P, penerima di wilayah Solo,” ucapnya.

W kemudian diamankan. Perbuatannya terbukti telah berdampak buruk pada sumber daya alam, dan bisa menurunkan populasi lobster di perairan Jatim.

Atas perbuatannya, W dipersangkakan Pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.