Pemkab Karawang Menghapus 11 Jenis Denda Pajak Bagi Pelaku Usaha

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Pemkab Karawang menghapus denda 11 jenis pajak yang menunggak sepanjang Januari-Desember 2020. Kebijakan ini untuk meringankan beban pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19.

Plt Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan penghapusan denda diberikan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, minerba, PPJ non PLN (genset), pajak reklame, air bawah tanah (ABT), dan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan.

Ia melanjutkan kebijakan sesuai dengan SK Bupati Karawang Nomor 973/ Kep.328-HUK/2021 tentang Pemberian Insentif/Stimulus bagi Wajib Pajak Daerah sebagai Dampak Wabah Covid-19 di Kabupaten Karawang 2021.

“Denda yang dihapus yakni untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020,” ungkap Aang saat dihubungi melalui telepon selular, Senin (14/6/2021).

Ia menyebutkan, khusus untuk pajak reklame, penghapusan denda hanya berlaku untuk jenis reklame tetap dan reklame berjalan yang jatuh tempo pada Januari hingga Desember 2020. Juga untuk pajak air bawah tanah, hanya berlaku untuk pajak yang ditetapkan di Januari hingga Desember 2020.

“Wajib pajak 11 jenis usaha itu harus melakukan pembayaran pajak periode Januari-Desember 2020 paling lambat 30 Juni 2021, pemberian penundaan jatuh tempo pembayaran dan penghapusan denda diberikan paling lambat 30 Juni 2021,” terangnya.

Wajib pajak yang tidak membuka usahanya atau tutup tidak dikenakan kewajiban membayar pajak daerah.

“Akan tetapi harus menyampaikan pernyataan tertulis tidak membuka usahanya kepada Bupati Karawang melalui Kepala Bapenda Karawang,” tandasnya.

Berdasarkan data Bapenda Karawang, hingga 10 Juni 2021 realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 29, 24 persen atau sekitar Rp 280,7 miliar. Sementara target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 960 Miliar.