Menkeu Menyebut Penghasilan Tak Kena Pajak RI Tertinggi di Dunia

Ekonomi057 views

Inionline.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatimengungkapkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia jika jika dipersentasekan dengan pendapat perkapita penduduk.

Pasalnya, PTPK terus dinaikkan batasnya dari Rp15,84 juta per tahun pada 2009, menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan sejak 2016 hingga saat ini.

“Angka ini adalah angka penghasilan tidak kena pajak yang paling tinggi kalau dilihat dalam persentase terhadap income per kapita dibandingkan negara-negara lain di dunia,” ujarnya dalam rapat di komisi XI DPR, Senin (23/6).

Hal ini menurut Sri Mulyani, melupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung daya beli usai perlambatan ekonomi di 2008.

“Dimulai 2009 di mana PTKP waktu itu masih Rp15,84 juta, kemudian 2012-2015 terjadi kenaikan PTKP beberapa kali yang kemudian berakhir pada 2016 di mana PTKP kita telah mencapai Rp54 juta per tahun,” imbuhnya.

Namun, hal tersebut turut berkontribusi terhadap tingginya kesenjangan perpajakan atau tax gap di Indonesia. Pada 2019, tax gap Indonesia tercatat masih berada di level 8,5 persen.

Sementara normal tax gap yang terjadi di negara-negara anggota OECD dan negara maju lainnya berada sekitar 3,6 persen.

“Selalu ada tax gap, namun benchmark negara-negara berkembang adalah sekitar 3,6 persen yang disebut normal tax gap,” tuturnya.

Menurut bendahara negara, masih ada potensi tax gap sekitar 5 persen dari GDP yang harus diturunkan Indonesia. Namun, penurunan tax gap itu bisa terjadi jika ketentuan perpajakan dipatuhi 100 persen.

Misalnya, perlakuan pajak untuk semua sektor adalah sama, tidak ada insentif, fasilitas ataupun perbedaan tarif, serta tidak terdapat PTKP.

Karena itu lah, ia memandang hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut kepada DPR agar nantinya reformasi perpajakan akan dijalankan untuk mengurangi tax gap tersebut, tak berdampak pada daya beli masyarakat.

“Ini lah yang kami ingin letakkan di dalam pondasi reformasi perpajakan di depan para anggota DPR Komisi XI untuk kami bersama-sama membahas bagaimana pondasi ekonomi Indonesia bisa mendekatkan Indonesia kepada praktik-praktik yang terjadi secara global. Sambil tetap melindungi kepentingan bangsa dan negara serta perekonomian kita, dan tetap memihak kepada kelompok yang lemah,” tandasnya.