Mahfud Md: Perdebatan RUU KUHP Sudah 50 Tahun, Berlebihan

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan perdebatan perlu tidaknya KUHP baru harus disudahi. Sebab, perdebatan RUU KUHP itu sudah berjalan lebih dari 50 tahun lamanya.

“Kalau pelan-pelan tapi lebih dari 50 tahun, itu berlebihan. Mari kita bikin resultante baru,” kata Mahfud Md saat membuka diskusi publik RUU KUHP di Hotel JS Luwansa, Senin (14/6/2021).

Di mana gagasan RUU KUHP sudah digagas sejak tahun 1963. Hal itu terlontar dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang salah satunya membahas RUU KUHP. Sejak saat itu, diskusi dan gagasan memperbaharui RUU KUHP menemui jalan buntu. Perdebatan itu mengerucut asas universitalitas versus partikularitas. Antara hukum yang bersifat umum universal dengan hukum yang bersifat lokalistis.

“Nah perdebatan itu tidak bisa dihindari karena terkait HAM. Kemajemukan Indonesia berbeda-beda. Ada 19 lingkungan hukum adat,” ujar Mahfud Md.

Karena sudah berjalan sangat lama, Mahfud Md meminta perdebatan itu harus segera diakhiri. Pemerintah meminta publik untuk berjalan ke depan. Bila nantinya ada yang tidak sepakat, masih ada pintu judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), atau lewat legislatif review di DPR.

“Masih ada MK, ada legislatif review. Apalagi ada hukum digital yang tidak bisa dikejar oleh antisipasi hukum. Kita cari yang terbaik karena ini menyangkut yang sangat fundamental,” ujar Mahfud Md.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wamenkum HAM Eddy Hiariej, menyatakan KUHP yang berlaku saat ini juga tidak ada kepastian. Sebab tidak ada terjemahan resmi KUHP dari Bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia. Sehingga hanya mendasarkan pada terjemahan para ahli hukum. Salah satu contohnya terjemahan KUHP oleh Moeljatno dengan terjemahan R Soesilo. Keduanya berbeda pendapat soal menerjemahkan ‘perbuatan melawan hukum’ dengan ‘perbuatan melawan hak’ dari Bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia.

“Di sini ada ketidakpastian hukum dan menghukum orang dengan hukum yang tidak pasti (dengan KUHP-red),” ujar Eddy.