Legislator: PPnBM Mobil Digratiskan, Tapi Sekolah Dikenakan Pajak

Pendidikan157 views

Inionline.id – Pemerintah berencana menjadikan sembilan bahan pokok (sembako) serta jasa pendidikan untuk dikenakan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Hal ini tertuang dalam draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Wacana tersebut menuai penolakan anggota DPR. Salah satunya Ketua Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi XI DPR yang membidangi masalah keuangan, Fauzi H Amro.  Menurut Fauzi, kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan program pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi.

“Kebijakan ini sangat tidak tepat dilaksanakan saat ini, mengingatkan masyarakat masih diperhadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi covid-19.  Daya beli masyarakat saat ini belum pulih,” ujar Fauzi dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Menurutnya, jika sembako dan sekolah dikenai PPN akan semakin menyulitkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang serba susah. Seharusnya kebijakan Pemerintah hadir meringankan beban rakyat bukan menyusahkan rakyat.

Sembako merupakan komoditas yang penting bagi masyarakat, demikian halnya pendidikan.  Itu adalah hak asasi yang dijamin Undang-Undang, tak boleh diliberalisasi diserahkan pada mekanisme pasar.

Negara mesti hadir dalam pelayanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau.  Di sisi lain, Pemerintah memberikan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) bahkan dikurangi sampai 0% persen.

Tapi rakyat malah dikenai pajak sembako dan biaya pendidikan ikut dipajaki.  Kebijakan ini sangat tidak adil, karena targetnya menyasar ekonomi kecil ke bawah.

“Karenanya, kami Fraksi Nasdem DPR-RI solid menolak kebijakan pajak sembako dan pajak biaya pendidikan karena akan semakin membebani ekonomi rakyat dan makin membuat daya beli masyarakat semakin tertekan,” tegasnya.

Alumnus IPB ini mendesak Pemerintah sesegera menarik dan membatalkan draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait pengenaan PPN bahan pokok dan biaya pendidikan.

Menurutnya, dampak dari penerapan PPN ini bukan saja membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, namun berpotensi dapat meningkatkan angka kemiskinan, serta kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi .

“Hingga saat ini Komisi XI DPR belum mendapatkan draf mengenai perubahan ketentuan umum perpajakan, mungkin drafnya masih berada pada Pimpinan DPR, Namun saya sudah mendengar keluhan masyarakat akan rencana tersebut, sehingga kami sebagai wakil rakyat akan menolak jika ketentuan pajak tersebut membebani masyarakat,”terangnya.

Fauzi menyarankan,  Kemenkeu dan Pemerintah mestinya lebih kreatif dalam menambal kekurangan APBN  di sektor pajak, tapi bukan dengan cara menarik pajak sembako dan biaya pendidikan.

Misalnya mencari sumber pendapatan lain misalnya mengejar pajak perusahan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia seperti GoogleFacebookInstgramTwitterNetflix dan lain-lain serta pajak Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku e-commerce atau toko onlinemarketplace seperti TokopediaBukalapakShopeeGojekGrab dan lain-lain.

Kedua, Pemerintah juga bisa memangkas gaji para Direksi dan Komisaris BUMN yang dikenal cukup besar bahkan mencapai miliar rupiah dalam setahun.  Kemudian Kemenkue juga mesti melakukan reformasi dan memperbaiki sistem data base perpajakan melalui digitalisasi pajak, sehingga semua wajib pajak terdata dengan baik dan memudahkan pegawai pajak untuk menarik pajak.

Selain itu, penerimaan pajak masih bisa digenjot dengan cara selain menaikkan tarifnya, mengingat harga komoditas di internasional juga sudah mulai membaik. Penerimaan dari sisi pabean juga menunjukkan tren positif. Jadi pilihan menaikkan tarif itu pilihan tepat untuk menggenjot pendapatan pajak.

“Jadi tak perlu sembako dan biaya pendidikan dikenai pajak, terlebih disaat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi covid-19,”tandasnya.