Kemendikbudristek: Pancasila Mata Pelajaran Wajib SD-Perguruan Tinggi

Pendidikan157 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa Pancasila akan jadi mata pelajaran dan mata kuliah wajib para pelajar dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

Informasi ini awalnya muncul dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diajukan Kemendikbudristek pada April lalu.

“Soal mata pelajaran Pancasila, kami secara eksplisit memasukkan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib jenjang pendidikan dasar hingga tinggi,” kata Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbudristek Anindito Aditomo dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Senin (31/5).

Untuk diketahui, mata pelajaran Pancasila sebelumnya tidak ada dalam Kurikulum 2013 yang dipakai pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Namun tahun lalu, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menyarankan Pancasila dijadikan mata pelajaran wajib di sekolah. Masukan itu kemudian dipertimbangkan oleh Kemendikbudristek.

Anggota BPIP Romo Benny Susetyo mengaku pihaknya sudah menyiapkan materi hingga buku pelajaran Pancasila untuk diajarkan di sekolah dan pendidikan tinggi.

Ia mengatakan 70 persen dari materi pelajaran Pancasila akan berupa praktik. Penerapannya, kata dia, juga menggunakan sarana yang mudah dipahami anak-anak dan remaja.

“Materinya 30 persen pengetahuan, 70 persen itu praktik. Jadi pembelajaran menarik sesuai dengan kondisi kekinian, menggunakan sarana-sarana yang zaman sekarang ini. Misalnya film, animasi,” kata Romo 23 April lalu.