Ini Mekanisme PPDB 2021 Berdasarkan Nilai Rapor dan Domisili

Pendidikan057 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2021. Mekanisme tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 1 Tahun 2021.

Namun sering kali, masih banyak siswa dan orang tua yang bingung dengan mekanisme PPDB 2021 berdasarkan nilai rapor dan domisili.  Dikutip dari akun Instagram Kemendikbudristek @kemdikbud.ri, terdapat empat jalur yang dibuka pada PPDB tahun ini, termasuk di antaranya adalah jalur yang menggunakan nilai rapor dan domisili.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan lebih detail perihal dua jalur tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya:

Peringkat dan nilai rapor

Peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor. Hal ini dilakukan agar nilai rapor dapat dibandingkan antarsekolah.  Tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan pada pemerintah daerah.

Contoh 1:  

Calon peserta didik yang berada di peringkat nilai rapor 10 persen tertinggi di sekolah asal, akan mendapatkan bobot tertentu.  Ketentuan ini tidak menghalangi calon peserta didik yang tidak berada di 10 persen tertinggi untuk mendaftar jalur prestasi.  Mereka hanya tidak mendapatkan bobot untuk komponen peringkat nilai rapor atau bobotnya lebih rendah.

Contoh 2:

Adapun persentase peringkat nilai rapor dibedakan berdasarkan kualitas sekolah.

– Sekolah kualitas tinggi         : peringkat 30 persen tertinggi

– Sekolah kualitas menengah : peringkat 20 persen tertinggi

– Sekolah kualitas rendah       : peringkat 10 persen tertinggi

Dijelaskan, alasan pembedaan ini adalah agar siswa yang di sekolah kualitas lebih tinggi lebih sulit untuk berkompetisi mencapai peringkat tertinggi, sehingga mendapat persentase tertinggi. Indikator kualitas sekolah menggunakan akreditasi satuan pendidikan atau ke depan dapat menggunakan rata-rata Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di tingkat satuan pendidikan.

Syarat Keterangan Domisili

Dalam penjelasan terkait PPDB jalur domisili, hal yang penting untuk diketahui adalah, terkait Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena keadaan tertentu. Seperti terkena bencana alam atau bencana sosial.

Apabila mengalami hal tersebut, CPDB bisa menggunakan surat keterangan (suket) domisili dari RT atau RW. Surat tersebut selanjutnya harus dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang.

Surat keterangan tersebut menerangkan bahwa CPDB sudah tinggal di wilayah tersebut selama satu tahun saat diterbitkannya surat tersebut.