Ingin Lebih Detail, Pansus II DPRD Jabar Teliti Kejelasan Kerjasama Dengan PLN

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Asep Arwin Kotsara menyampaikan hasil kunjungan Pansus II TPPAS Legok Nangka dengan PLN.

Karena di Perpres 35 tahun 2018 tertulis di bab 5 tentang pembelian tenaga listrik, terdapat klausul tentang PLN dalam membeli tenaga listrik yang dihasilkan oleh PLTSA (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah). Perpres 35 tahun 2018 tertulis bab 5 juga tertulis dengan detail bahwa listrik yang di produksi oleh PLTSA Legok Nangka ini akan dibeli oleh PLN.

Dalam kunjungan Pansus II ini untuk menanyakan sampai dimanakah kesiapan dan kesanggupan PLN dalam membeli listrik, jika nanti yang memenangkan lelang sebuah perusahaan yang mengusung Waste To Electricity.

Perpres 35 tahun 2018 tertulis di bab 5 tertulis kapasitas listrik yang dihasilkan jika seandainya sampai dengan 20 megawatts maka harga per kilowatt 13,35 sen dolar, jika dihitung harga perdolarnya Rp14.000 maka Rp1.869 per kilowatt, Perpres juga tertulis bagaimana jika kapasitas listrik yang dihasilkan melebihi 20 megawatts, maka akan ada hitungan tersendiri 14,54 – (0,076 x besar kapasitas PLTSA yang di jual ke PLN) maka akan ada angka sen per kilowatt.

“Ini yang dilakukan PLN terhadap TSA yang terdapat di Surabaya yang baru ini diresmikan di Benowo yang kapasitasnya 1.000 Ton perhari, jadi PLN membeli dari produksi PLTSA yang ada di Surabaya” ujar Asep, Jumat (05/06/2021).

Pihak PLN menyampaikan karena ini Program Strategis Nasional yang sudah dituangkan di Perpes 35 tahun 2018 kemudian dikuatkan di Perpres 109 tahun 2020 maka pihak PLN juga mengikuti apa yang ditulis di perpres tersebut, yang artinya PLN ikut bekerja agar Program Strategis Nasional ini bisa berjalan sesuai yang diinginkan.

Bappenas menyampaikan juga dikarenakan kapasitas produksi listriknya sudah Overload jadi tidak perlu dengan penambahan PLTSA, jika PLN memproduksi sendiri dengan kapasitas yang sama 20 megawatts dan PLN menggunakan Steam Power atau batu bara maka harganya akan jauh lebih murah Per kilowatt, rata rata 5,5 sen dolar per kilowatt.

Kemudian jika dilihat dari data PLN menjual kepada masyarakat tergantung daripada kontrak listrik yang memakai tersebut, jika beban yang terpasang mencapai 450 va maka per kwh Rp169 samapi 6.600 va hanya Rp254 per kwh, jika seandainya perusahaan besar kapasitasnya diatas 200 kVA sekitar Rp1.115,7 per kwh, jadi artinya PLN menjual kepada masyarakat itu harganya bervariasi tidak ada yang disubsidi.

Jika seandainya PLN dengan kondisi saat ini menggunakan steam power, yang pemakaian sekitar 5,5 sen-7 sen per kwh PLN bisa mendapat untung, jadi untuk perusahaan besar yang dibawah 200 kVA PLN masih bisa mendapatkan untung, namun jika PLN harus membeli Rp1.869 bisa dipastikan akan rugi, dan ini tidak hanya 1 tahun, PLN harus membeli selama 20 tahun sesuai kontrak.

Pansus II meminta kejelasan dari PLN dan PLN tidak bisa menjawab langsung semua pertanyaan yang diberikan dari Pansus II akan dirapatkan oleh PLN dan akan dijawab secara tertulis dengan detail, karena Pansus II harus mengetahui kesiapan PLN dalam membeli listrik yang dihasilkan oleh PLTSA di Legok Nengka.