Hadapi Lonjakan Covid-19, Koster Perketat Syarat Perjalanan Masuk Bali

Antar Daerah057 views

Denpasar, Inionline.id – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan agar terus memperketat protokol kesehatan di tingkat desa/kelurahan/desa adat, pusat-pusat kegiatan ekonomi, dan tempat aktivitas masyarakat. Langkah itu diambil dalam menghadapi lonjakan peningkatan jumlah kasus baru COVID-19 di Pulau Dewata.

“Perketat protokol kesehatan di pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran. Selain itu, melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak di sejumlah lokasi tempat aktivitas masyarakat,” kata Koster di Jayasabha Denpasar, Rabu (23/6) malam, Kamis (24/6/2021).

Koster menyampaikan hal tersebut saat menggelar rapat koordinasi bersama Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Wali Kota/Bupati se-Bali guna membahas peningkatan penanganan COVID-19 dan percepatan vaksinasi massal.

Selain itu, tambah Koster, diberlakukan kebijakan untuk meningkatkan 3T, yakni tracing (pelacakan), testing (pengujian), dan treatment (penanganan) kasus COVID-19.

“Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali juga persyaratannya diperketat,” ucapnya.

Selanjutnya, penumpang pesawat udara dan pelabuhan penyeberangan menuju Bali agar memastikan memakai surat keterangan negatif rapid test antigen, dan swab berbasis PCR dengan QR code untuk memastikan tidak palsu.

“Operasi yustisi oleh Satpol PP dibantu oleh TNI-Polri dan Imigrasi juga ditingkatkan, kemudian melakukan inspeksi mendadak oleh Satgas COVID-19, hingga melakukan sampling acak. Kemudian menyiapkan tempat karantina secara terpusat di provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah dan Universitas Udayana agar melakukan penelitian terhadap kasus baru.

Hal ini untuk mengetahui apakah kasus baru COVID-19 merupakan varian jenis baru seperti yang terjadi di India dan Afrika Selatan. Serta melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berpotensi tertular.

“Saya mengimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar mentaati SE Gubernur Bali tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dan disiplin menerapkan 6M, terkait peningkatan kasus baru COVID-19 yang di luar Bali merupakan varian baru dan banyak menyerang anak usia di bawah 18 tahun,” ujarnya.

Koster pun meminta wali kota/bupati, camat, kepala desa/lurah, dan bandesa adat se-Bali serta seluruh komponen masyarakat agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Sejak 14 Mei sampai 18 Juni 2021, penambahan kasus baru COVID-19 sudah stabil pada angka dua digit, bahkan di bawah 50 kasus per hari.

Di samping itu, tingkat kesembuhan sudah sempat mencapai angka 96 persen. Tingkat kematian terus menurun di bawah 5 orang per hari, dan kasus aktif terus menurun sampai mencapai angka di bawah 400 orang (di bawah 1 persen).

Namun, sejak 19 Juni sampai 23 Juni 2021, terjadi peningkatan kasus baru, yakni pada 19 Juni (155 kasus baru), 20 Juni (106 kasus) 21 Juni (91 kasus), 22 Juni (127 kasus), dan pada 23 Juni terdapat 187 kasus baru.

Secara akumulatif, jumlah kasus aktif meningkat mencapai 919 orang (1,89 persen). Tingkat kesembuhan masih tetap terjaga pada angka yang cukup tinggi yaitu mencapai 94,95 persen, dan jumlah yang meninggal tetap rendah, kurang dari 5 orang per hari.

“Pasien yang meninggal hampir semua disertai penyakit bawaan seperti hipertensi, jantung, paru-paru, dan komplikasi diabetes,” ujar Koster.