ESDM Menyerap Anggaran Rp1,3 T per Mei 2021

Ekonomi057 views

Inionline.id – Kementerian ESDM mencatat baru menyerap anggaran sebesar Rp1,3 triliun hingga akhir Mei 2021. Angka itu setara dengan 22,04 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2021 yang sebesar Rp5,89 triliun.

“Realisasi anggaran 2021 masih on the track. Diharapkan sampai Desember 2021 bisa 96 persen, setidak-tidaknya,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (3/6).

Sementara, Ego menyebut sekitar 98 persen paket sudah masuk proses tahap penawaran (tender). Paket itu senilai Rp2,4 triliun.

Lalu, 2 persen paket sedang dalam persiapan tender. Totalnya sekitar 25 paket, di mana 24 paket belum tender dan satu paket belum masuk dalam sistem informasi RUP (SIRUP).

Lebih lanjut Ego menjelaskan kementeriannya mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp5,04 triliun pada 2022. Jumlah itu turun 14,47 persen dari posisi 2021.

Pagu untuk 2022 mayoritas diberikan untuk Ditjen Migas, yakni Rp1,7 triliun. Lalu, Sekretariat Jenderal sebesar Rp263,9 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp66,34 miliar, Ditgen Ketenagalistrikan sebesar Rp113,3 miliar, Ditjen Minerba sebesar Rp478 miliar, Dewan Energi Nasional (DEN) sebesar Rp44,23 miliar, dan Balitbang sebesar Rp456 miliar.

Lalu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mendapatkan jatah sebesar Rp555 miliar, Badan Geologi sebesar Rp368 miliar, BPH Migas sebesar Rp249 miliar, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sebesar Rp792 miliar, serta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebesar Rp72 miliar.

Masing-masing direktorat memiliki program prioritas. Untuk Ditjen Migas, beberapa kegiatan prioritasnya adalah pembangunan infrastruktur jaringan gas untuk rumah tangga, transmisi pipa gas ruas Cirebon-Semarang, dan pengawasan distribusi LPG bersubsidi.

Kemudian, kegiatan prioritas di sektor minerba terdiri dari mempercepat pembangunan pengolahan pemurnian mineral dalam negeri, inventarisasi dan pengawasan pertambangan tanpa izin, serta optimalisasi PNBP minerba.