DPR Meminta Pemerintah Tak Berlarut-larut Bahas Revisi UU ITE

Politik057 views

Inionline.id – Ketua Komisi I Meutya Hafid mengatakan, DPR siap membahas revisi terbatas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meutya menekankan, jika pemerintah ingin revisi terbatas jangan membahas berlarut-larut. Sebab hanya beberapa pasal yang direvisi.

“Kita harapkan tidak berlarut-larut, tidak lama karena hanya beberapa pasal terbatas yang sudah dimasukkan oleh pemerintah, mudah-mudahan cepat selesai kalau misalnya ada,” ujar Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).

Politikus Golkar ini menuturkan, bila pemerintah ingin melakukan revisi terbatas dalam waktu dekat bisa masuk dalam Prolegnas 2021. Ia bilang, hal tersebut masih memungkinkan.

“Nanti dari pemerintah, kan Prolegnas itu ditentukan oleh pemerintah dan DPR, nanti pemerintah akan masukkan dari sisi pemerintah Prolegnasnya, silakan aja, mungkin kan di tengah-tengah ada revisi Prolegnas itu masih memungkinkan,” kata Meutya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah melaporkan hasil dari kajian substansi dan kriteria dari revisi UU ITE kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan tersebut telah disetujui untuk melanjutkan revisi UU ITE tetapi tanpa mencabut UU tersebut.

“Kami baru laporan pada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan. Pertama, revisi terhadap UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi. Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C itu tambahannya,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (8/6).

Dia mengatakan revisi tersebut bertujuan untuk menghilangkan multitafisir, pasal karet, dan kriminalisasi. Ia mengklaim revisi merupakan hasil dari permintaan publik.

“Yang kata masyarakat itu banyak terjadi. kata masyarakat sipil itu banyak terjadi itu diskriminasi dan lain-lain kita perbaiki, tanpa mencabut UU itu. Karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital,” bebernya.

Dia mengatakan revisi terbatas itu mencakup enam masalah yang diatur dalam UU ITE. Pertama kata dia yaitu ujaran kebencian, nantinya dalam revisi tersebut akan dijelaskan sehingga tidak menyebabkan multitafisir

“Macam-macam ya kita beri tahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalo mendistribusikan ngirim sendiri saya ngirim ke saudara secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah,” bebernya.

“Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di undang-undang itu,” tambahnya.

Tidak hanya ujaran kebencian, kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, pencemaran, penghinaan pun nantinya akan ada di UU tersebut.

“Tadi enam hal itu, pertama ujaran kebencian. kemudian kebohongan itu apa, kapan orang dikatakan bohong. kemudian perjudian secara online. kesusilaan seperti penawaran seks melalui online. kemudian fitnah, pencemaran, penghinaan. yang begitu-begitu yang ada di uu,” ungkapnya.

Dia mengatakan nantinya dalam UU ITE tidak akan melebar konteks, tetapi merevisi pasal-pasal karet yang dianggap menimbulkan diskriminasi. Sehingga nantinya revisi UU ITE tersebut akan dimasukan melalui proses legislasi.

“Itu yang satu selesai laporan ke presiden dan ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi akan dikerjakan oleh kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi untuk dimasukkan ke proses legislasi berikutnya,” katanya.