BNNP DKI Mengabulkan Permohonan Anji Ikut Rehabilitasi Ganja

Inionline.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Hasil asesmen dari pihak BNNP itu telah diterima oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (23/6) hari ini.

“Baru kami ambil tadi, yang bersangkutan mendapat rekomendasi rehabilitasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (23/6).

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menuturkan penyidik akan membuat surat dengan merujuk hasil asesmen dari BNNP.

“Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa,” ujarnya.

Lebih lanjut, meski Anji bakal menjalani rehabilitasi, Ronaldo menegaskan proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba ini akan terus berjalan.

“Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba,” ucap Ronaldo.

Diketahui, beberapa waktu lalu aparat kepolisian readyviewed menangkap Anji ditangkap di studionya yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur.

Di lokasi itu, polisi turut menyita ekstrak ganja hingga vapir. Polisi lantas melakukan pengembangan ke daerah Bandung, Jawa Barat dan didapatkan barang bukti berupa biji ganja, batang ganja, hingga sebuah buku berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’.

Dari hasil pemeriksaan, Anji diketahui membeli barang haram tersebut dari situs bernama megamarijuanastore.com. Motif Anji menggunakan ganja itu disebut untuk bisa rileks dan produktif.

Dalam kasus ini, Anji dijerat Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.