Beragam Aturan bagi Pesepeda Road Bike di DKI Jakarta

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyepakati aturan yang memperbolehkan pesepeda road bike berkendara di luar jalur sepeda.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku pada waktu-waktu tertentu saja yakni pada pagi hari antara pukul 05.00 hingga 06.30 WIB. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut ketentuan ini merupakan bentuk jalan tengah penyelesaian untuk semua pihak.

“Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang untuk sport, yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan,” tutur Sambodo kepada wartawan, Rabu (2/6).

Sejak Rabu (2/6) kemarin, kepolisian bersama Dishub juga telah menerjunkan personel untuk memantau penerapan aturan tersebut. Nantinya, jika masih ada pesepeda yang melintas di luar jalur setelah lewat pukul 06.30 WIB maka petugas akan langsung memberikan  imbauan.

Sambodo menuturkan aturan tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian terkait pengaturan pesepeda. Dari sisi preemtif atau penangkalan, lanjut dia, telah ada sosialisasi kepada masyarakat bahwa sudah tersedia jalur khusus untuk sepeda.

“Nah karena ini bagian dari upaya preemtif kemudian ada win win solution, kita berikan dispensasi,” ucap Sambodo lagi.

Langkah selanjutnya ada preventif atau pencegahan dengan cara melakukan patroli untuk memastikan tidak ada pesepeda yang melanggar aturan tersebut.

Upaya terakhir adalah represif melalui penegakan hukum atau penerapan tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan.

“Kita melakukan upaya represif atau penegakan hukum dengan tilang, kalau memang dua langkah ini tidak berhasil mengendalikan para pesepeda mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ujar Sambodo.