Aset Senilai Rp14 M Sindikat Narkoba Lintas Negara Berhasil Disita

Inionline.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membongkar sindikat narkoba lintas negara. Bukan hanya barang bukti narkoba, polisi juga menyita aset senilai sekitar Rp14 miliar.

“Adapun total penelusuran pelacakan aset dari kegiatan ilegal yang dapat kami sita, total nilainya lebih dari Rp14 milliar,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis kepada wartawan, Selasa (29/6).

Aset itu terdiri dari uang tunai Rp6,2 miliar, tiga unit kendaraan, dua unit speedboat, logam mulia, hingga sertifikat tanah.

Putu mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan PPATK dan jaksa penuntut umum untuk terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sindikat ini.

“Sebagaimana arahan bapak Kapolri bahwasanya penanganan narkotika agar dikembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 130 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk kasus TPPU-nya dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 2 atau Pasal 5 Jo Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berawal dari Pemeriksaan Penumpang dari KM Lawit

Putu menerangkan pengungkapan sindikat narkoba lintas negara ini bermula saat aparat kepolisian memeriksa penumpang yang turun dari KM Lawit di Pelabuhan Pelni Tanjung Priok Jakarta Utara. Petugas, kata dia, menemukan sabu seberat dua kilogram.

Berawal dari penemuan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan ke berbagai daerah di Indonesia seperti Dumai, Pandeglang, Semarang, Surabaya, hingga Pontianak.

“Dari hasil pengembangan itu total dari dua berkembang menjadi total 10 tersangka dengan peran yang berbeda-beda dengan lokasi yang berbeda-beda,” kata

Selain itu, kata Putu, pihaknya juga masih mengejar sejumlah sosok yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya yang merupakan warga negara Malaysia.