Asep Arwin Kotsara Ungkap Pansus II Dapat Titik Terang Dari Bappenas

Berita157 views

Inionline.id – Asep Arwin Kotasara menyampaikan hasil diskusi Pansus II dengan Bappenas perihal TPPAS Legok Nangka, Jumat (04/06/2021).

Bappenas menyampaikan program pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik masuk kedalam Program Prioritas Nasional sesuai dengan Perpres 109 tahun 2020, yang dimana TPPAS Legok Nangka merupakan salah satu proyek yang mendukung program tersebut.

Sebelumnya terdapat Perpres 35 tahun 2018 dimana isi Perpres tersebut adalah mengenai tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan yang terbaru Perpres 109 tahun 2020, jadi TPPAS Legok Nangka salah satu daripada Proyek Strategis Nasional.

Terdapat 12 Kota yang tertulis di Perpres 35 tahun 2018 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado. Tentunya karena ini termasuk Proyek Strategis Nasional terdapat 2 pendanaan yaitu VGF (Viability Gap Fund) dan BPLPS, TPPAS Legok Nangka termasuk dalam VGF.

Kemudian disampaikan oleh Bappenas mengenai Perpres 35 tahun 2018 yang berisi percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik, namun hal itu bisa saja bukan lagi menjadi energi listrik tapi berubah menjadi Open Teknologi, jadi tidak hanya Electricity saja tapi bisa juga menjadi prodak-prodak yang lainnya yang bersifat ramah lingkungan dan pengolahan dimulai dari hulu ke hilir.

Pansus II juga menanyakan tentang Perpres 18 tahun 2016 yang sudah dirubah menjadi Perpres 35 tahun 2018, perpres 18 tersebut memang tertulis tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah di 12 Kota, kemudian di Perpres 35 tahun 2018 dirubah karena ketika Perpres 18 tahun 2016 diterbitkan banyak dari LSM protes kepada pemerintah, mereka tidak sepakat jika cara pengolahan sampah menggunakan Incinerator, karena tidak sesuai dengan lingkungan.

Pada intinya Pansus II TPPAS Legok Nangka sudah menemukan titik terang dari pihak Bappenas dan juga beberapa hal yang masih menjadi perdebatan kini sudah ada kejelasan, tentang masalah Open Teknologi yang tidak harus menjadi listrik dan lain-lain.

“Masalah Tipping Fee jangan sampai memberatkan Pemkot atau Pemkab, dan juga permasalahan sampah bisa tuntas, jadi Pansus II sudah menemukan titik terang tentang proyek TPPAS Legok Nangka” ujar Asep.

Titik terang proyek TPPAS Legok Nangka akan berpengaruh kepada dokumen lelang, karena sampai saat ini sudah ada sekitar 132 badan usaha yang mengikutin lelang tersebut di bulan Oktober, jadi yang disampaikan oleh Bappenas sangat mempengaruhi dokumen lelang dari pihak Dinas Provinsi Jawa Barat.