Anji Diduga Membeli Ganja Secara Online dari Situs di AS

Inionline.id – Polisi mengungkapkan bahwa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji membeli narkoba jenis ganja dari sebuah situs yang diduga berpusat di Amerika Serikat.

“Kita ambil keterangan dapat barang tersebut dari website luar, megamarijuanastore.com diduga dari wilayah Amerika Serikat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (16/6).

Membeli ganja di situs tersebut memerlukan identitas akun (ID) tertentu. Anji lalu memperoleh ID dari seseorang berinisial BRO yang saat ini masih berstatus buron alias daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh pihak berwajib.

“ID didapat dari seseorang yang sekarang DPO, nanti dia yang akan lakukan pemesanan, saudara BRO masih didalami, kita bekerja sama dengan cyber untuk ungkap jaringan marijuana atau situs-situs yang ada di luar,” tuturnya.

Diketahui, Anji ditangkap oleh kepolisian di studionya yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6) lalu. Di lokasi itu, polisi turut menyita ekstrak ganja hingga vapir.

Polisi lalu melakukan pengembangan ke daerah Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan dari Anji. Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa biji ganja, batang ganja, hingga sebuah buku berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’.

“Memang menurut pengakuan ini edukasi yang bersangkutan terkait ganja di 48 negara bagian Amerika sudah melegalkan ini adalah info yg didapatkan dalam pemeriksaan tersebut,” tutur Ady.

Anji kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani penahanan di rutan Mapolres Jakbar. Anji dijerat Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak keluarga kemudian mengajukan rehabilitasi. Pengajuan rehabilitasi merupakan hak dari tersangka. Nantinya, tim dari BNNP atau BNN Pusat akan melakukan proses asesmen atas pengajuan rehabilitasi tersebut.