17 ABK Vietnam Dijerat UU Ciptaker Terkait Illegal Fishing di Natuna

Inionline.id – Direktorat Polisi Air pada Korps Polairud Baharkam Polri mengamankan dua kapal berbendera Vietnam yang diduga melakukan pencurian ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau pada Jumat (5/6) lalu.

Total terdapat 17 anak buah kapal (ABK) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka dijerat pasal berlapis hingga Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan tahun lalu.

“Ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 500 kilogram dan alat tangkap berupa satu set jaring trawl dari kapal tersebut,” kata Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigadir Jenderal Yassin Kosasih dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).

Yassin merinci kapal yang diamankan bernama KG 90720 TS dengan nahkoda warga negara Vietnam bernama Nguyen Thanh Phong dan KG 93039 TS dengan nakhoda Dang Thani Tiruyen.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima subdit intelair pada Rabu (1/6) lalu. Jaringan nelayan di wilayah Natuna mengatakan bahwa terdapat kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Menurutnya, kapal tersebut cenderung telah masuk ke wilayah perairan Indonesia dan menangkap ikan pada malam hingga dini hari.

“Pada Jumat, 5 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB, kapal Bisma-8001 melaksanakan patroli perairan di laut Natuna Utara dan mendeteksi dua unit Kapal Ikan Asing yang tertangkap tangan melakukan giat penangkapan ikan,” kata Yassin.

Kemudian, polisi melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Diketahui, mereka menangkap ikan menggunakan jaring trawl di wilayah perairan Indonesia.

Dalam hal ini, para tersangka merencanakan akan menjual hasil tangkapannya di Vietnam.

“Kedua kapal ikan asing tersebut memiliki modus operandi yang sama, yaitu bahwa kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia ketika malam hari dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas,” tambah dia.

Para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika merujuk pada pasal tersebut, para tersangka terancam penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. Hal itu termaktub dalam Pasal 92 Undang-undang Cipta Kerja.

Adapun pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.