Titik Penyekatan Keluar Masuk Bandung Saat Larangan Mudik Lebaran

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memastikan akan memberlakukan posko penyekatan (check point) di masa larangan mudik lebaran 2021.

Setidaknya sebanyak delapan titik pemeriksaan di Kota Bandung berlaku 6-17 Mei 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung sekaligus Sekretaris Daerah Ema Sumarna menyatakan, kendati tidak berada dalam perbatasan dengan luar wilayah aglomerasi, readyviewed ibu kota Jawa Barat itu tetap akan memberlakukan pengawasan secara ketat.

“Daerah aglomerasi ini boleh ada mobilitas tetapi dengan perlakuan sangat ketat. Kita sudah sangat siap termasuk ada posko utama di Cikapayang,” kata Ema di Bandung, Kamis (29/4).

Ema menjelaskan sebanyak lima titik penyekatan berada di pintu keluar gerbang tol yang menjadi pintu masuk utama ke Kota Bandung.

Lima check point itu adalah di gerbang tol Buahbatu, Mohammad Toha, kopo, Pasirkoja, dan Pasteur.

Sedangkan tiga titik lainnya terdapat di tiga wilayah yang menjadi akses utama pendatang melalui jalur darat. Tiga titik itu adalah dekat bundaran Cibiru, perbatasan wilayah Cibeureum, dan di sekitar Terminal Ledeng.

“Di lapangan nanti akan dibagi tiga sif. Pada prinsipnya di wilayah aglomerasi diperbolehkan tapi harus ada surat keterangan negatif Covid-19. Kalau dari luar itu yang urgent bisa diperbolehkan selama bisa memberikan surat keterangan yang valid atau jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Rano Hadiyanto mengungkapkan pemeriksaan di check point bukan hanya menyasar kelengkapan identitas diri, tetapi harus menunjukkan dokumen kesehatan dan izin perjalanan.

Untuk dokumen kesehatan, khusus di momentum lebaran ini hasil swab test PCR atau rapid antigen berlaku 1×24 jam dan genose hanya berlaku saat sebelum keberangkatan.

“Untuk pegawai ASN, TNI, Polri, BUMD dilengkapi izin tertulis pejabat terkait dengan tanda tangan dan cap basah. Pegawai swasta izin tertulis pimpinan perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah. Sedangkan pekerja informal, izin tertulis dari kepala desa atau lurah,” kata Rano.

Selain itu, Rano menyebutkan sejumlah kendaraan juga akan mendapatkan pengecualiaan kemudahan saat melintas di posko check point. Walaupun beberapa di antaranya juga tetap dilaksanakan pemeriksaan guna memastikan kepentingannya.

“Beberapa kendaraan yang diloloskan atau dapat pengecualian di antaranya yaitu kendaraan pimpinan, kendaraan dinas operasional, petugas jalan tol, ambulans dan mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan pembawa ibu hamil,” bebernya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan untuk terminal, stasiun kereta api dan bandara diberlakukan penutupan terbatas. Yakni, untuk terminal hanya mengizinkan angkutan dalam kota saja.

“Terminal, jalan raya, bandara, stasiun kereta api dan sebagainya prinsipnya diberhentikan terbatas. Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang itu bus AKAP dan AKDP disetop sama sekali tidak beroperasi. Penjualan tiket di terminal juga sudah dilarang,” kata Ricky.

Pembatasan perjalanan juga dilakukan untuk moda transportasi kereta api. Yakni hanya mengoperasikan kereta KRD yang melayani perjalanan di dalam wilayah aglomerasi Bandung raya.