Satgas Mengimbau PTM Pertimbangkan Status Zonasi, Ini Respons Kemendikbudristek

Pendidikan057 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tetap mengacu Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yang terbit akhir Maret lalu. Opsi PTM wajib diberikan setelah sekolah memenuhi daftar periksa, menerapkan protokol kesehatan, dan guru sudah disuntik vaksin.

“Setelah semua guru dan tenaga kependidikan divaksin, sekolah wajib membuka opsi PTM terbatas. Dan orang tua yang menentukan anaknya ke PTM apa tetap Pembelajaran Jarak Jauh,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri kepada Medcom.id, Rabu, 26 Mei 2021.

Menurut Jumeri, pihaknya telah memberikan panduan lengkap penyelenggaran PTM terbatas kepada sekolah. Diharapkan penyelenggaraan PTM tetap aman.

Tak ada pernyataan dari Kemendikbudristek kalau membuka PTM terbatas harus mempertimbangkan zonasi risiko penyebaran covid-19.

Padahal, melalui keterangan terbarunya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ada sejumlah pertimbangan yang harus dilakukan sebelum memulai PTM terbatas. Salah satunya, zonasi risiko.

“Pembelajaran Tatap Muka muka tahun ajaran baru pada Juli mendatang, akan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan pandemi serta zonasi risiko di setiap daerah, serta cakupan program vaksinasi yang diberikan kepada tenaga pendidik,” ujar Wiku dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa 25 Mei 2021.

Wiku menyebut satgas di daerah akan memastikan seluruh kondisi dalam pertimbangan tersebut terpenuhi. Dengan begitu, penyelenggaraan PTM terbatas akan terlaksana dengan aman.

“Mencegah adanya risiko penularan di lingkungan satuan pendidikan,” tutur Wiku.