Ridwan Kamil Melarang Takbir Keliling di Jawa Barat, Polisi Siap Razia

Headline, Nasional257 views

Inionline.id – Geburnur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) alias Emil melarang kegiatan takbir keliling di seluruh wilayahnya. Emil mengatakan mereka yang nekat melakukan takbir keliling akan dirazia aparat keamanan.

“Kesepakatan seluruh kepala daerah di Jawa Barat terkait malam takbiran. Malam takbiran tidak boleh ada takbir keliling, itu akan dirazia oleh polisi-polisi,” kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5)

Emil mempersilakan masyarakat untuk melakukan takbiran di masjid atau musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Silakan takbiran di masjid atau musala itupun dengan kapasitas 10 persen dan menerapkan protokol,” ujarnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Emil, sudah dikoordinasikan kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan panitia pelaksana di lingkungan RT dan RW. Ia mendorong warga menggelar takbiran secara virtual.

“Kemudian silakan menyebarkan takbirannya secara virtual karena itu direkomendasikan,” katanya.

Lebih lanjut, Emil mengatakan pelaksanaan salat Idulfitri diizinkan di masjid, musala, hingga lapangan. Namun, izin diberikan untuk daerah yang masuk kategori zona hijau atau kuning Covid-19.

Zonasi atau tingkat risiko penyebaran Covid-19 bukan berdasarkan zonasi kota/kabupaten. Melainkan zonasi RT/RW yang ditetapkan oleh Satgas kota/kabupaten.

“Untuk Idulfitri, zona merah dan oranye itu silakan salat Idulfitri di rumah saja, yang di masjid itu hanya zona kuning dan hijau itu pun kapasitas 50 persen,” ujar Emil.

Emil mengaku akan salat di kediamannya. Mantan wali kota Bandung itu pun mengimbau agar para kepala daerah juga melaksanakan ibadah di kediaman masing-masing.

“Kemudian kami melarang adanya kunjungan setelah salat ied karena justru potensi bahayanya di sana,” katanya.

Emil juga meminta masyarakat tak ziarah kubur ke TPU pada 12 sampai 16 Mei 2021. Menurutnya, ziarah baru bisa dilakukan setelah 16 Mei dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Termasuk ziarah kubur diperbolehkan setelah tanggal 16. Jadi sebelum tanggal 16 kuburan akan ditutup sehingga ziarahnya dilaksanakan tanggal 16 dengan protokol kesehatan,” ujar Emil.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah di Indonesia jatuh pada Kamis 13 Mei. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengimbau masyarakat tak melakukan takbir keliling.