Polisi Meringkus Komplotan Pencuri, 30 Mobil Rental Disita

Inionline.id – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan pencurian dan penggelapan mobil sewaan (rental).

Total ada empat tersangka yang ditangkap yakni MS, T, MZI, dan RU. Tersangka MS sendiri merupakan seorang ibu rumah tangga yang menjadi otak dari komplotan ini.

“Kasus penipuan, penggelapan kendaraan roda empat. Pelaku diamankan empat orang dan aktor utamanya seorang wanita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (24/5).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini bermodus menyewa kendaraan dari rental mobil. Namun, mobil sewaan itu lantas dijual oleh para pelaku.

“Menjual dan mengiklankannya di Facebook dengan menggunakan akunnya adalah akun palsu,” ujarnya.

Disampaikan Yusri, mobil-mobil tersebut dijual lewat media sosial dengan harga yang lebih murah dari pasaran. Rata-rata mobil itu dijual dengan harga Rp30 juta hingga Rp80 juta.

“Dengan janji nanti BPKB akan disusulkan, sehingga banyak yang berminat,” ucap Yusri.

Dari hasil penyelidikan, kata Yusri, total ada 50 mobil yang digelapkan oleh komplotan ini. Dari jumlah itu, ada 30 mobil yang sudah berhasil diamankan oleh kepolisian.

“Ini sekitar 30 unit kendaraan roda empat, tapi diperkirakan ada sekitar 20 unit lagi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.