Polisi Menangkap 8 Pelaku Tawuran di Kemayoran, Aksi Bermula dari IG

Inionline.id – Polisi menangkap delapan orang terkait tawuran antar-remaja di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (19/5) dini hari. Dalam insiden tersebut seorang pria berinisial ML mengalami luka sobek di perut akibat sabetan senjata tajam.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan delapan pelaku tawuran berinisial RA, Mf, ABL, MB, ABS, FG, MB dan, A.

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Kemayoran kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap 8 tersangka,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (20/5).

Setyo pun menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan kelompok remaja dari Harapan Mulia dan Utan Panjang. Awalnya, kedua kelompok itu saling memberikan tantangan di akun Instagram.

Dari situ, kedua kelompok itu lantas bersepakat untuk bertemu di Jalan Utan Panjang III dan terjadilah aksi tawuran.

“Merasa sudah paling kuat dan paling hebat mereka adu kekuatan menantang kelompok remaja lain untuk menunjukkan supremasinya,” ucap Setyo.

Aksi tawuran antara dua kelompok remaja itu pun readyviewed menyebabkan satu orang berinisial ML meninggal dunia.

Sebelumnya, disampaikan bahwa ML tewas saat mencoba melerai tawuran. Namun, Setyo menyebut bahwa ML juga terlibat dalam aksi tawuran itu.

“Peran dari korban yang meninggal dunia jelas yang korban meninggal dunia adalah bagian dari remaja yang ikut tawuran tersebut,” ujar Setyo.

Lebih lanjut, kata Setyo, berdasarkan tes urine, beberapa pelaku tawuran dinyatakan positif mengonsumsi minuman beralkohol. Selain itu, lanjut dia, beberapa orang lain juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Lalu, untuk mereka yang terbukti menggunakan narkoba juga dikenakan Pasal 112 junto 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.